Gubernur Maluku Didemo Pemuda Ambalau Tagih Janji Kampanye
- 06 Agt 2026 14:18 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Janji kampanye Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan nyatanya belum juga ditepati. Sikap Hendrik membuat sejumlah pemuda dari kecamatan tersebut menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/8/2026).
Para pendemo yang tergabung dalam gerakan Pemuda Bergerak itu dikoordinatori oleh Usman dan Armasnyah. Mereka menagih janji janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa- Abdullah Vanath, terkait penuntasan pembangun infrastruktur proyek jalan lingkar Ambalau yang belum juga kelar.
Pendemo dalam orasinya mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, agar tidak menghianati masyarakat Ambalau, dengan janji politik saat kampanye.
Menurut massa aksi, pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan konektivitas wilayah, serta penguatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di wilayah kepulauan seperti Pulau Ambalau, keberadaan Jalan Lingkar Ambalau tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perikanan, akses pendidikan, kesehatan, serta pelayanan pemerintahan.
Dalam upaya mempercepat pembangunan ruas tersebut, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mengajukan alih status Jalan Lingkar Ambalau menjadi Provinsi.
Pengajuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dan permintaan Pemerintah Provinsi Maluku agar dilakukan penyesuaian kewenangan pengelolaan jalan, sehingga pembangunan dan pembiayaan dapat ditangani melalui skema jalan provinsi.
Namun, proses alih status tersebut menghadapi kendala vuridis dan administratif. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya, Jalan Lingkar Ambalau dikategorikan sebagai Jalan Lokal Primer (JLP).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan, ruas yang memenuhi kriteria jalan lokal primer menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Kondisi ini menimbulkan dinamika kebijakan yang cukup kompleks. Di satu sisi, jalan yang selama ini mengalami berbagai keterbatasan, baik dari aspek terdapat kebutuhan mendesak masyarakat Ambalau terhadap peningkatan kualitas konstruksi, pemeliharaan, maupun pendanaan.
Di sisi lain, secara normatif status jalan tersebut belum memungkinkan untuk dialihkan menjadi kewenangan provinsi tanpa perubahan klasifikasi dan penyesuaian terhadap ketentuan yang perundang-undangan.
Permasalahan ini menjadi semakin penting karena berkaitan dengan janji kampanye Gubernur Maluku yang menyatakan komitmen untuk membangun Jalan Lingkar Ambalau dalam program 100 hari kerja.
Padahal, harapan masyarakat terhadap realisasi janji tersebut sangat besar, mengingat jalan lingkar merupakan kebutuhan strategis bagi tujuh desa di Pulau Ambalau.
Akan tetapi, implementasi komitmen tersebut mengalami hambatan akibat ketidakjelasan kewenangan dan status jalan yang masih berada pada kategori jalan lokal primer.
Mereka menjelaskan bahwa, Pembangunan ruas jalan lingkar Ambalau hingga Tahun 2026 ini baru 10 kilometer yang diaspal, jalan dengan kerikil 7 kilometer dan jalan dengan tanah sepanjang 6 kilometer lebih dari total volume 24 Kilometer.
Rentetan kemandekan jalan tersebut, meski sebagian sumber daya alam sudah di gusur alamnya di keropos hingga luluh berantah. Kemudian yang harus di lihat Jalan lingkar Ambalau sebagai sentral utama dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat Ambalau secara kolektif, untuk memberikan ruang konektivitas secara masif.
Pemerintah daerah Provinsi Maluku melalui penyampaian visi misi atau janji politik menjadi acuan dan pertimbangan refleksi atas pembangunan di daerah - daerah yang minim perhatian, kemandekan seiring berjalan panjang tanpa menemui titik terang atas kemandekan panjang di ruang infrastruktur.
"Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Ambalau memiliki permasalahan yang tidak di ketahui secara transparan oleh Masyarakat Ambalau terhadap realisasi pembangunan dan penyelesaian ruas jalan yang terdapat kurang lebih 24 kilo meter," teriak massa aksi.
Untuk itu, massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan status Jalan Lingkar Ambalau melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan Pemerintah Pusat, sehingga tidak menjadi hambatan terhadap percepatan pembangunan.
"Mendesak Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan status Jalan Lingkar Ambalau sebagai Jalan Lokal Primer (JLP) serta mengupayakan perubahan klasifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat sebagai jalan provinsi," desak mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....