Pemprov Maluku Minta Publik Cermati Tahun Perolehan Aset dalam LHKPN
- 15 Sep 2026 03:57 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengajak masyarakat mencermati informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara utuh, khususnya terkait tahun perolehan setiap aset yang dilaporkan, bukan hanya membandingkan nilai total harta antarperiode. Ajakan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie pada Senin, 14 September 2026.
Sadali menjelaskan, setiap harta yang dicantumkan dalam LHKPN harus dilengkapi informasi mengenai tanggal, bulan dan tahun perolehannya. Data tersebut didukung dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah, kuitansi atau bukti pembelian lainnya, sehingga riwayat kepemilikan aset dapat diketahui.
Ditambahkan, informasi mengenai tahun perolehan menjadi penting untuk membedakan aset yang dimiliki sebelum maupun setelah seorang penyelenggara negara menduduki jabatan. Dalam konteks LHKPN Gubernur Maluku, sejumlah harta tidak bergerak yang baru tercantum dalam laporan terbaru disebut merupakan aset yang telah diperoleh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat gubernur.
Selain proses pelaporan, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Sekda, juga melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi KPK.
Pemprov Maluku berharap masyarakat menjadikan data dan riwayat perolehan aset sebagai bagian penting dalam memahami LHKPN. Pemerintah menilai kelengkapan laporan merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip transparansi dan ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....