BKSDA Kembalikan Dua Kakatua Koki ke Alam Lepas
- 04 Agt 2026 18:05 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
"Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua Kakaktua Koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara dalam keterangan persnya yang diterima di Ambon, Selasa, 4 Agustus 2026
Menurutnya, pelepasliaran dilakukan bersama unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di habitat alaminya.
Kedua burung tersebut merupakan satwa hasil penyelamatan yang sebelumnya menjalani masa observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.
Dijelaskan, pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat sehingga populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” ucapnya
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....