TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa dan Senjata di Pelabuhan Ambon

  • 23 Mei 2026 20:54 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Upaya penyelundupan tanduk rusa dan sejumlah senjata di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil digagalkan oleh personel pengamanan PT Pelni dari Kodaeral IX bersama aparat terkait, Sabtu 23 Mei 2026. Barang ilegal tersebut ditemukan saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Nggapulu yang hendak melanjutkan pelayaran menuju Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Personel pengamanan menjelaskan, penggagalan bermula ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di terminal pelabuhan. Petugas menemukan adanya kejanggalan pada salah satu paket dan langsung melakukan pemeriksaan manual secara mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam buah tanduk rusa yang diduga merupakan bagian tubuh satwa dilindungi. Selain itu, ditemukan pula dua senapan angin kaliber 4,5 mm serta sejumlah senjata tajam berbahaya.

Senjata tajam yang diamankan terdiri dari empat parang, satu samurai, tiga badik, dan satu kerambit. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita petugas untuk mencegah potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan.

Pihak pengamanan kemudian menyerahkan barang bukti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, senapan angin dan berbagai senjata tajam diserahkan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Penyerahan dilakukan guna proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti sinergi kuat antara Kodaeral IX dan aparat terkait dalam menjaga keamanan pelabuhan. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

Meski ditemukan upaya penyelundupan barang berbahaya, kondisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon secara umum tetap aman dan terkendali. Pengawasan ketat dipastikan terus dilakukan demi menjaga kelancaran arus penumpang dan mencegah masuknya barang terlarang melalui jalur laut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....