Teken PKS Penguatan Sentra KI,Kemenkum Maluku Dorong Potensi Lokal

  • 28 Jul 2026 07:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Potensi kekayaan intelektual di daerah membutuhkan ekosistem yang mampu menghubungkan kreativitas masyarakat dengan kebijakan pembangunan. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperluas kolaborasi lintas daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bersama tiga badan perencanaan dan riset daerah, Senin 27 Juli 2026.

PKS tersebut ditandatangani bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bapperida Kabupaten Buru, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Barat. Kerja sama ini berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam rangka pemberdayaan masyarakat di daerah.

Lebih dari sekadar membangun kerja sama kelembagaan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk ekosistem KI yang terhubung dengan arah pembangunan daerah. Melalui Sentra KI, berbagai potensi lokal seperti karya kreatif, inovasi, produk unggulan, pengetahuan tradisional, serta kekayaan budaya diharapkan dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dikembangkan secara lebih terarah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata di daerah. Kekayaan intelektual, menurutnya, harus dikelola sebagai aset yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pengembangan potensi daerah.

“Sentra KI diharapkan tidak berhenti pada proses identifikasi dan pelindungan. Lebih dari itu, Sentra KI harus mampu menjadi penghubung antara potensi lokal, inovasi, kebijakan pembangunan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Pembentukan Sentra KI tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong pembentukan Sentra KI pada Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah. Kebijakan tersebut mendorong agar pengelolaan kekayaan intelektual semakin terintegrasi dengan fungsi perencanaan, riset, dan inovasi di daerah.

Dengan penandatanganan PKS bersama tiga badan pada hari ini, sebanyak 10 badan di wilayah Maluku telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam penguatan Sentra KI. Perluasan jejaring ini mencerminkan semakin kuatnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berbasis pada potensi lokal.

Sementara itu, kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Maluku Tenggara, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Maluku Barat Daya masih berada dalam tahap konsolidasi dan koordinasi. Proses tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi kerja sama dan memenuhi persyaratan administratif sebelum penandatanganan dilaksanakan.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku akan memperkuat pendampingan terhadap Sentra KI yang telah terbentuk. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran pelindungan KI, serta mendorong pemanfaatannya sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan pemberdayaan masyarakat.

Penguatan Sentra KI menjadi langkah penting dalam membangun masa depan pembangunan daerah yang tidak hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi juga pada kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual masyarakat. Dari sinilah potensi lokal diharapkan dapat tumbuh menjadi inovasi bernilai dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....