Regulasi Hijau Jadi Prioritas,Kemenkum Kawal Tiga Kebijakan Strategis Malra

  • 07 Jul 2026 09:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam membangun daerah yang lebih berkelanjutan mulai diperkuat melalui jalur regulasi. Salah satu langkah strategis yang kini dikawal adalah penyusunan aturan tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, bersamaan dengan dua kebijakan penting lainnya yang menjadi fondasi arah pembangunan dan penguatan kinerja pemerintah daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Pembukaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maluku Tenggara yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Ruang Rapat Pimpinan, Senin 6 Juni 2026.Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, serta Ranperbup tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029. Ketiga regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa kualitas sebuah regulasi ditentukan sejak proses penyusunannya. Karena itu, pengharmonisasian menjadi tahapan yang tidak dapat diabaikan agar setiap produk hukum memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengharmonisasian yang dijalankan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui kewenangan tersebut, Kementerian Hukum memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurutnya, transformasi digital melalui aplikasi e-Harmonisasi semakin mempercepat proses pembentukan regulasi yang berkualitas. Sistem ini memungkinkan proses harmonisasi berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinkronisasi kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional.

Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga menjadi faktor penting dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan pembangunan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa regulasi yang baik merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Menurutnya, setiap produk hukum harus mampu memberikan kepastian, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.

Melalui pengharmonisasian tiga Ranperbup strategis ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan regulasi yang semakin kuat, pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Maluku Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....