Perkuat JDIH Daerah, Transformasi Layanan Informasi HukumTiga Kabupaten Dikawal

  • 14 Jun 2026 10:32 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Upaya memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat 12 Juni 2026.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku tersebut menjadi wadah koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH harus terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi, serta komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan layanan.

Selanjutnya, Koordinator Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Maluku menyampaikan materi terkait pengelolaan JDIH di wilayah, termasuk perkembangan pelaporan E-Report JDIH Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa masih terdapat delapan anggota JDIH di wilayah Maluku yang belum menyampaikan laporan E-Report sehingga diperlukan langkah percepatan guna mendukung evaluasi pengelolaan JDIH secara nasional.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek penting dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, mulai dari penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen hukum, hingga standar evaluasi pengelolaan JDIH. Selain itu, masing-masing pemerintah daerah juga menyampaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melaporkan bahwa website JDIH saat ini belum aktif, namun koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dilakukan untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut. Meski demikian, pelaporan E-Report Tahun 2025 tetap berhasil dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan JDIH.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain integrasi data dokumen hukum, pengaktifan API JDIH, penyediaan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, penerjemahan peraturan perundang-undangan ke bahasa asing, serta keterbatasan sumber daya manusia pengelola JDIH.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengungkapkan perlunya penguatan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengembangan aplikasi JDIH. Selain itu, masih terdapat kendala terkait fitur pelaporan E-Report dan akses data produk hukum pada aplikasi mobile yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, di antaranya peningkatan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pelaksanaan pencadangan data secara berkala, pengarsipan dokumen hukum melalui media penyimpanan digital, serta integrasi dan sinkronisasi data guna mendukung pembaruan dokumen hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut juga mengemuka usulan pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, maupun sharing session secara berkala antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan anggota JDIH di wilayah sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas pengelola JDIH serta memperkuat kualitas layanan informasi hukum di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang terpercaya, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. Sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin modern, adaptif, dan berkualitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....