Ganti Rugi Tahap II Pantai Liang, Aktivitas Pemprov Mengarah ke Pungli

  • 08 Jun 2026 19:29 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon — Problem Sengketa pengadaan lahan proyek Wisata Pantai Hunimua Tahap II di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kini diterpa isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Bahkan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) di atas lahan yang belum resmi menjadi aset daerah tersebut.

Meski dana ganti rugi atas lahan seluas 45.360 meter persegi milik ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy belum direalisasikan sejak tahun 2022, Pemprov Maluku dilaporkan tetap aktif melakukan penagihan dan penarikan retribusi di kawasan wisata tersebut. Akibat ketidakpastian yang berlarut-larut ini, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Law Office Rizal Riski Kailul & Partner’s melayangkan surat permohonan resmi kepada Gubernur Maluku tertanggal 25 Mei 2026.

Surat bernomor B-06/PERMOHONAN/LW.R2K&P/V/2026 tersebut menuntut kepastian jadwal realisasi pembayaran ganti kerugian atas lahan yang merupakan bagian dari Tanah Dati Hunimua. Kuasa hukum pemohon, Rizal Riski Kailul, dan Rustam Herman menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pariwisata diduga telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan area lahan Tahap II tersebut secara sepihak sejak Januari 2022.

Penarikan biaya masuk maupun pengelolaan di atas luasan lahan yang secara hukum belum dibayarkan dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang sah. Lantaran objek tanah tersebut secara legalitas masih mutlak berstatus hak milik privat (ahli waris), tindakan Pemprov melalui instansi terkait diduga kuat mengarah pada pungutan liar.

“Bagaimana mungkin pemerintah daerah melakukan penarikan uang di atas lahan yang belum dibayar dan belum beralih status kepemilikannya menjadi milik daerah? Penarikan tanpa ada kesepakatan dengan kami selaku pemilik lahan atau ahli waris ini jelas cacat hukum," tegas Rustam.

Padahal, pembayaran untuk pengadaan tanah Tahap I seluas 43.000 meter persegi sebelumnya telah sukses dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada Desember 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 455 Tahun 2021. Pihak kuasa hukum menilai, tindakan menguasai lahan secara paksa sebelum adanya realisasi pembayaran ganti rugi melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum karena telah nyata-nyata menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi kliennya.

Klaim Pihak Ketiga Dinyatakan Gugur Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Tim Pengadaan Tanah Pemprov Maluku untuk menunda atau menangguhkan pembayaran karena ada sengketa. Segala bentuk klaim atau gugatan dari pihak ketiga belakangan ini dipastikan tidak beralasan dan tidak memiliki legal standing.

Dijelaskan, berdasarkan dokumen hukum yang kantongi, gugatan perdata dari pihak ketiga (Abdus Samad Dkk) telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon (Putusan No. 219/Pdt.G/2025/PN Amb) dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada 30 April 2026 melalui Putusan No. 25/Pdt/2026/PT AMB. Sementara itu, gugatan dari pihak ketiga lainnya (Fahmi Rehalat Dkk) juga telah resmi dicabut pada 8 Mei 2026.

Status kepemilikan mutlak ahli waris Hi. Thalib Lessy atas Tanah Dati Hunimua ini didukung oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam sengketa perkara-perkara terdahulu baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI termasuk Peninjauan Kembali (PK).

Ancam Lapor ke APH Terkait Tipikor - Melihat tidak adanya itikad baik dan berlarut-larutnya ketidakpastian jadwal pembayaran, pihak ahli waris menegaskan agar persoalan ini segera mendapat respons serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Tidak main-main, dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana akan melayangkan aduan resmi terkait indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Dasar aduan tersebut merujuk pada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penarikan keuntungan bernilai ekonomis di kawasan pariwisata di atas tanah milik orang lain secara ilegal tanpa hak.

Tuntutan Ahli Waris Melalui surat permohonan ini, ketujuh ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy yakni Hatija Lessy, Halima Lessy, Hasan Lessy, Yusran Lessy, Husain Lessy, Ade Taslim, dan Samardin Lessy menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Gubernur Maluku:

  1. Mengabulkan permohonan atas kepastian jadwal realisasi ganti rugi pengadaan tanah Tahap II seluas 45.360 meter persegi.
  2. Memerintahkan Tim Pengadaan Tanah untuk segera mencairkan dana pembayaran melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, mengacu pada Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan tertanggal 11 April 2025.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Maluku untuk segera menghentikan aktivitas pengelolaan sepihak di lahan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada ahli waris dalam waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan diterima, hingga pembayaran ganti rugi diselesaikan secara hukum.

Hingga berita jni diturunkan, surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Ahli waris berharap Pemprov Maluku dapat bertindak bijaksana demi menghindari dampak hukum yang lebih destruktif secara moril, materil, maupun waktu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....