Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Gugat Pemprov Maluku & 2 Mantan Gubernur ke PN
- 01 Jun 2026 20:13 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahri, Hamdja, dan Ishaka, kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait sengketa lahan seluas 1,3 hektare di Lokasi Wisata Pantai Hunimua, Desa Liang, Maluku Tengah. Gugatan baru ini membidik Pemerintah Provinsi Maluku, sejumlah mantan pejabat daerah, hingga puluhan pihak lainnya atas dugaan kekeliruan pembayaran ganti rugi tahap pertama senilai Rp 5,6 Miliar yang dikucurkan kepada pihak lain.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Rony Samloy, menjelaskan, perkara ini sebenarnya sempat disidangkan dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN.Amb. Namun, tim hukum terpaksa mencabut gugatan lama dan memasukkan berkas baru demi menghindari cacat formil.
"Kita terpaksa cabut gugatan asal karena salah satu pihak tergugat (Bakar Lessy) meninggal dunia. Kami masukkan gugatan baru dengan menarik semua anak-anak almarhum sebagai ahli waris agar tidak terjadi error in persona atau kurang pihak (Plurium litis consortium)," ujar Rony Samloy di Ambon pada Senin, 1 Juni 2026.
Dalam gugatan teranyar ini, terdapat 58 pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan Turut Tergugat. Beberapa nama besar yang terseret di antaranya:
- Mantan Gubernur Maluku: Murad Ismail (MI) dan Karel Albert Ralahalu (KAR).
- Mantan Pimpinan DPRD: Lucky Wattimury.
- Mantan Pejabat Daerah: Ros Far-Far, Hendrik Far Far, Kasrul Selang, Hadi Basalamah, Djalaludin Salampessy, Ahmad Jais Ely, Amir Rumra, Dominggus Nicodemus Kaya, Semuel Huwae, Suryadi Sabirin, dan Ismail Usemahu.
- Turut Tergugat: Kepala BPN Provinsi Maluku dan Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah.
Dugaan Salah Bayar Rp 5,6 Miliar
Inti dari gugatan PMH ini berakar dari keputusan Pemprov Maluku yang membayar ganti rugi tahap pertama sebesar Rp 5,6 Miliar (dari total kesepakatan Rp 11 Miliar) kepada ahli waris Haji Thalib Lessy. Pihak Bangsamoeda Rehalat menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun berdasarkan Register Dati 1814 dan Salinan Bilangan Dati 1819.
"Menurut klien kami, jejak kaki atau bahkan tanaman milik Haji Thalib Lessy pun tidak pernah ada di objek wisata tersebut. Jadi, ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan pemufakatan jahat untuk merampok uang negara secara terstruktur dan sistematis," kata Samloy.
Melalui petitumnya, ahli waris Bangsamoeda Rehalat menuntut pengadilan untuk:
- Menyatakan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Haji Thalib Lessy tidak sah dan melawan hukum.
- Memerintahkan pengosongan lahan objek sengketa dalam keadaan aman.
Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, warga sebelumnya telah melakukan pemalangan adat (Sasi) di lokasi tersebut pada 21 Februari 2026 lalu.
Tidak berhenti di pengadilan negeri, tim kuasa hukum juga bersiap membawa kasus dugaan penyimpangan keuangan negara ini ke tingkat nasional. Mereka sedang merampungkan berkas laporan untuk resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....