Kasus Bansos Malteng 2023 Masih Gelap, Dugaan SK Palsu Mengemuka
- 03 Apr 2026 15:29 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 di Kabupaten Maluku Tengah hingga kini masih menyisakan misteri besar. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, muncul dugaan serius terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut palsu atau “aspal”, memicu tanda tanya besar atas legalitas penyaluran anggaran miliaran rupiah.
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memeriksa sedikitnya 380 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran dana bansos sebesar Rp9,7 miliar lebih kepada 680 kelompok penerima berdasarkan SK Nomor 518-658 Tahun 2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa.
Pengusutan semakin meluas setelah tim penyidik yang dipimpin Kajari Malteng, Herberth Pesta Hutapea, melakukan penggeledahan di kantor Bapplitbangda dan Dinas Koperasi dan UMKM. Ribuan dokumen disita, termasuk satu unit handphone milik operator bernama La Imran yang diduga mengetahui skema lengkap penyaluran bansos tersebut.
Meski penyidikan berjalan intensif, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Publik pun bertanya-tanya siapa aktor intelektual di balik pengaturan ratusan kelompok penerima bansos tersebut. Sejumlah nama mencuat, mulai dari pejabat daerah hingga mantan anggota DPRD, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Wahayumi.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Inspektorat Malteng pada Oktober 2023 menjadi kunci penting. Lembaga pengawasan internal tersebut menemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran administrasi dalam proses penyaluran bansos. Bahkan, rekomendasi hasil pemeriksaan itu telah disampaikan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat tidak menemukan dokumen SK perubahan Nomor 518-393 Tahun 2023. Padahal, SK itu disebut sebagai dasar penambahan jumlah kelompok penerima. Ketiadaan dokumen ini memunculkan dugaan kuat bahwa SK tersebut tidak pernah ada saat proses pengawasan berlangsung.
Fakta lain yang terungkap, Dinas Koperasi dan UMKM hanya menyerahkan SK Nomor 518-310 Tahun 2023 dengan 571 kelompok penerima. Tidak ada dokumen verifikasi dan validasi penerima bansos, padahal hal itu merupakan syarat wajib untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dari hasil uji petik, ditemukan sekitar Rp200 juta dana bermasalah karena penerima tidak memiliki usaha.
Dugaan manipulasi data semakin kuat setelah muncul pengakuan dari staf Bapplitbangda, Titin Patiiha, yang menyebut bahwa data kelompok penerima dalam sistem tidak lebih dari 400 kelompok. Sementara ratusan kelompok lainnya diduga dimasukkan secara manual di luar sistem, yang kemungkinan hanya diketahui oleh La Imran.
Perbedaan jumlah penerima dari berbagai SK pun menjadi sorotan. Mulai dari 571 kelompok, kemudian bertambah menjadi 642, hingga akhirnya 680 kelompok. Artinya, terdapat 109 kelompok penerima yang asal-usulnya tidak jelas dan diduga luput dari pengawasan Inspektorat.
Sementara itu, Kejari Malteng dijadwalkan memeriksa sejumlah pejabat penting pada 7 dan 8 April 2026, termasuk mantan Pj Bupati Malteng, Muhammad Marasabessy, serta anggota TAPD seperti Hasra Latuamury dan Ulyan Latuamury. Publik kini menunggu langkah tegas kejaksaan untuk mengungkap dalang utama di balik skandal bansos yang kian menguak ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....