Jalin MoU dengan Mantan Terpidana kasus Tambang ilegal, Unpatti Disorot

  • 13 Jul 2026 15:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Keputusan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menjalin Memorandum of Understanding (Mou) atau kerjasama dalam kegiatan normalisasi Kali Anahoni dan penataan kawasan Gunung Botak dengan pengusaha Mansur Lattaka menuai kritik dari berbagai kalangan. Sorotan tersebut muncul karena mitra yang dilibatkan disebut memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Ketua Bidang Organisasi Pemuda Muhammadiyah Maluku, Farhan Suneth, menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat menentukan mitra kerja sama.

"Sebagai institusi akademik, Unpatti semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga rekam jejak dan integritas pihak yang diajak bekerja sama dalam hal ini pak Mansur Lattaka," kata Farhan dalam rilis persnya yang diterima media ini, Senin, 13 Juli 2026

Farhan mengatakan, nama Mansur Lattaka telah lama menjadi perhatian publik dalam berbagai persoalan pertambangan. Ia merujuk pada putusan pengadilan tahun 2023 yang menjatuhkan hukuman pidana dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah ketika yang bersangkutan memimpin PT Tambang Batu Sulteng.

Dikatakan, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum sebuah lembaga pendidikan tinggi menjalin hubungan kemitraan. Ia menilai kerja sama dengan pihak yang pernah terlibat perkara hukum di sektor pertambangan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas institusi.

Selain itu, Farhan juga menyoroti dugaan keterlibatan Mansur Lattaka dalam aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Anahoni yang disebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. Dugaan tersebut, menurutnya, telah memunculkan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan serta ancaman bagi keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.

Ia juga menyinggung adanya peristiwa pembongkaran pagar seng milik PT BPS yang disebut melibatkan massa. Kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah memastikan seluruh aktivitas di kawasan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai akademik, etika, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus melalui proses verifikasi yang ketat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya

Selain keterlibatannya dalam kegiatan normalisasi di kawasan Gunung Botak, Unpatti Ambon juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT Leabumi Mineral Bupolo dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan pertambangan di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam faktanya, hubungan kerjasama dengan Direktur Utama PT Leabumi Mineral Bupolo, Mansur Latakka, dengan Universitas Pattimura terkait penyusunan dokumen AMDAL sebagai bagian dari rencana pengangkatan sedimen di kawasan tambang rakyat Sinabar, memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai proses seleksi dan pertimbangan yang dilakukan Universitas Pattimura dalam menentukan mitra strategis di sektor pertambangan.

Mengingat Mansur Latakka pernah menjadi sorotan publik dalam perkara hukum di bidang pertambangan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah aspek rekam jejak, kepatuhan hukum, dan integritas mitra telah menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum kerja sama tersebut dibangun. Sebagai institusi akademik yang menjunjung tinggi integritas ilmiah dan tata kelola yang baik, transparansi atas dasar pertimbangan tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi kampus.

Lebih lanjut Farhan meminta pimpinan Unpatti memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar kerja sama tersebut. Transparansi, menurutnya, menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Farhan menegaskan, apabila tidak terdapat langkah evaluasi maupun penjelasan yang memadai, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi agar dilakukan penelaahan terhadap kebijakan yang diambil oleh pihak universitas.

Tidak hanya kepada Unpatti, kritik juga diarahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Farhan meminta instansi tersebut memastikan seluruh aktivitas di kawasan Gunung Botak berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik yang dapat merusak tata kelola pertambangan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), melakukan evaluasi terhadap seluruh bentuk kemitraan yang melibatkan perusahaan swasta, serta memastikan tidak ada pihak yang memiliki persoalan hukum memanfaatkan skema kerja sama untuk kembali terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Farhan juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap pola kemitraan yang telah berjalan guna memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Farhan menegaskan bahwa tata kelola sumber daya alam harus mengedepankan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Menurutnya, seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi dan pemerintah, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pengelolaan pertambangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kepercayaan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....