Polemik Izin Tambang Hulung, Ini Penjelasan Kadis ESDM

  • 02 Apr 2026 17:09 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris akhirnya buka suara soal izin pengelolaan tambang milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) yang dipersoalkan masyarakat di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Menurutnya, selama ini muncul kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pihak PT GMI hanya menggunakan izin untuk tambang marmer, tidak dengan Batu Gamping.

Namun faktanya, seluruh dokumen terkait kedua izin untuk pengelolaan tambang baik Marmer maupun Batu Gamping telah dimiliki PT GMI dan izin itu pun sudah diberikan sebagai bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku "Saya mau bilang bahwa soal izin pertambangan, itu sudah dimiliki PT GMI. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa meluruskan informasi yang berkembang terkait perizinan tambang dimaksud," kata Abdul Haris di Ambon, Kamis, 2 April 2026

Abdul Haris juga memastikan aktivitas tambang PT GMI pun telah mengantongi rekomendasi dari pemerintah kabupaten SBB dan berada dalam wilayah pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113. "Dan pihak perusahaan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah kabupaten, yang besarannya diatur melalui peraturan daerah setempat dan disetor ke kas daerah," ujarnya

Terkait pendapatan provinsi, lanjutnya, itu berasal dari pajak yang mulai diberlakukan beberapa tahun terakhir. Sekitar 20 persen dari pajak kabupaten disalurkan ke provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendapatan. Abdul Haris mengaku, sebelumnya ia juga telah memenuhi panggilan Kejati Maluku sebagai saksi terkait laporan masyarakat atas aktivitas tambang batu gamping di Hulung.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada kejelasan aspek perizinan yang dimiliki perusahaan. Dan telah dijelaskan bahwa PT GMI awalnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Marmer yang diterbitkan pada tahun 2020, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas ESDM Maluku.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan, kewenangan penerbitan izin berada pada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. IUP marmer tersebut, lanjutnya, memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan jangka waktu yang sama. Pada tahun 2025, perusahaan juga telah melakukan perpanjangan izin tersebut.

Namun dalam praktiknya, saat proses penambangan marmer berlangsung, ditemukan material batu gamping sebagai hasil ikutan. Karena perbedaan klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), izin marmer tidak dapat digunakan untuk mengelola batu gamping.

"Kami sudah sampaikan bahwa batu gamping harus memiliki izin tersendiri. Karena itu perusahaan mengajukan permohonan baru pada 2025, dan saat ini IUP untuk batu gamping sudah terbit," kata Abdul Haris

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....