Kakesdam Pattimura Pastikan Proses Hukum Dugaan Calo Casis, Tidak Ada Toleransi

  • 31 Mar 2026 09:20 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Kesehatan Kodam (Kakesdam) XV/Pattimura Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat menegaskan komitmen penegakan hukum terkait dugaan praktik calo calon siswa (casis) TNI AD. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggota yakni Serka ATP.

Kakesdam menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan TNI tidak dipungut biaya dan segala bentuk percaloan merupakan pelanggaran.

Dalam penjelasannya, anggota yang diduga terlibat merupakan personel Kesdam yang saat ini diperbantukan di Kodim 1502/Masohi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga asal Tanimbar yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan pihak lain berinisial RB yang disebut sebagai orang kepercayaan oknum tersebut. Terduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta dan telah mengembalikannya kepada perantara, meski belum dipastikan sampai ke korban.

Meski terdapat klaim pengembalian uang, Kakesdam menegaskan hal itu tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan di lingkungan militer.

"Saya tegaskan, meskipun ada klaim pengembalian uang, oknum tersebut tetap akan menerima sanksi hukum yang tegas sesuai dengan kadar perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum di institusi ini, apalagi menyangkut praktik calo yang sangat dilarang," ucapnya dengan tegas.

Kakesdam juga menekankan bahwa pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin maupun pidana. Praktik yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi tidak akan ditoleransi.

Terkait proses hukum, masyarakat diminta tetap tenang dan menghormati mekanisme yang berjalan. Ia juga mengimbau warga agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Selain itu, Kakesdam mengingatkan bahwa pemberi suap juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan pidana yang mengatur tentang suap dan penipuan.

Ia mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus dan melindungi masyarakat dari kerugian.

"Kami mohon masyarakat memberikan kesempatan kepada kami untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan dan segera lapor kepada kami jika menemukan praktik serupa di lapangan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban," tutur Kakesdam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....