Kemenkum Maluku Buka Ruang Kolaborasi Bersama IMM dan BEM Unpatti
- 14 Agt 2026 13:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Penguatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda membutuhkan edukasi yang relevan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku membuka ruang kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan untuk memperluas pemahaman hukum sekaligus mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
Upaya tersebut dibahas dalam silaturahmi dan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pattimura di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis 13 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membantu menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan organisasi, diskusi, edukasi, maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Organisasi kemahasiswaan memiliki ruang yang besar untuk ikut memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi dapat diteruskan melalui kegiatan edukasi dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, edukasi hukum menjadi semakin penting bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, jaringan komunikasi, dan akses internet masih menjadi tantangan dalam pemerataan informasi dan layanan hukum.
Salah satu upaya yang terus didorong Kantor Wilayah adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, negeri, dan kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan konsultasi hukum sekaligus mendukung penyelesaian permasalahan melalui mekanisme nonlitigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Wilayah juga menjelaskan peran paralegal dalam memberikan layanan pada Posbankum. Paralegal mendapatkan pembekalan dan pelatihan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi hukum serta mendukung penyelesaian permasalahan melalui mekanisme nonlitigasi. Sementara itu, untuk persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Kondisi geografis Maluku turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Keterbatasan transportasi, jaringan komunikasi, dan akses internet di sejumlah wilayah membutuhkan pola edukasi dan pelayanan hukum yang adaptif terhadap kondisi daerah.
Karena itu, Kantor Wilayah mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan. Edukasi hukum dapat dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Saiful juga membuka ruang bagi IMM dan BEM Universitas Pattimura untuk mendapatkan pembekalan hukum dari Kantor Wilayah, termasuk mengenai perkembangan hukum nasional dan berbagai isu hukum yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa maupun masyarakat.
Menurutnya, jaringan organisasi kemahasiswaan dapat menjadi kekuatan strategis untuk memperluas jangkauan informasi hukum, terutama melalui diskusi, edukasi, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
“Mahasiswa memiliki ruang yang luas untuk ikut menyampaikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Tentu hal tersebut perlu didukung dengan pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai,” kata Saiful.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, IMM, BEM Universitas Pattimura, dan perguruan tinggi dalam memperluas edukasi hukum. Sinergi ini sekaligus diharapkan mendorong semakin banyak generasi muda dan masyarakat memahami hak, kewajiban, serta akses terhadap layanan bantuan hukum yang tersedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....