Aturan Batas Usia Akses Medsos Anak Disambut Warga

  • 07 Mar 2026 12:49 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Munculnya aturan pemerintah terkait batasan penggunaan media sosial bagi anak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan media sosial lainnya. Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat.

Sebagian besar masyarakat menyambut baik rencana pembatasan tersebut karena dinilai dapat membantu orang tua mengontrol penggunaan gawai oleh anak-anak.

Seorang ibu rumah tangga, Diana, mengaku bersyukur pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur batasan penggunaan media sosial bagi anak.

Menurutnya, saat ini anak-anak terlalu bebas mengakses ruang digital tanpa pengawasan yang memadai.

“Anak-anak sekarang terlalu bebas di ruang digital. Kalau aturan ini benar-benar diterapkan, kami sebagai orang tua tentu sangat bersyukur,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan seorang warga lainnya, Ampi. Ia mengaku sering mengalami kesulitan membatasi anak bermain telepon genggam.

“Biar kapok, sudah dilarang main HP untuk nonton video di media sosial tapi tetap saja. Kami bahkan sampai buat jadwal pegang HP, tapi tetap saja,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari laman Komdigi.go.id, pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Ia menyebut jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan aturan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....