Bupati Asri Arman Dorong Pemetaan Ulang Batas Wilayah Hatusua-Kairatu

  • 15 Jun 2026 20:21 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, PIRU – Penyelesaian sengketa batas wilayah antara Desa Hatusua dan Desa Kairatu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati SBB, Senin (15/6/2026), pemerintah menegaskan pentingnya penyelesaian berbasis data dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey, ST., bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBB, Fery S., memaparkan perlunya penataan dan pemetaan ulang batas administrasi wilayah berdasarkan dokumen yang sah dan diakui negara.

Menurut mereka, langkah tersebut menjadi solusi strategis untuk menghindari tumpang tindih administrasi yang selama ini berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemetaan yang akurat juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perwakilan BPN SBB, Fery S., menjelaskan bahwa validasi dokumen dan data historis menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. “Kami akan mendampingi proses ini secara profesional dengan mengacu pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” katanya.

Dukungan terhadap langkah penyelesaian damai juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri SBB Herlambang Saputro. Ia mengapresiasi sikap para tokoh masyarakat dan pemerintah desa yang memilih hadir dalam forum resmi untuk mencari jalan keluar secara bermartabat.

Bupati SBB Ir. Asri Arman, M.T., dalam arahannya meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban. Percayakan proses ini kepada pemerintah karena penyelesaiannya akan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan data yang lengkap serta otentik,” tegas Bupati Asry Arman.

Karena perwakilan Pemerintah Desa Kairatu dan Desa Waipirit belum dapat menghadiri pertemuan perdana tersebut, mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Pada pertemuan lanjutan nanti, masing-masing pihak diminta membawa dokumen pendukung terkait batas wilayah untuk diverifikasi bersama dengan pendampingan Pemda dan BPN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....