Dinas Pendidikan Kota Ambon Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  • 24 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID.Ambon - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler dan gawai bagi para siswa di lingkungan sekolah Jumat,14 Juli 2026 Aturan ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Ambon. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fokus belajar peserta didik serta meminimalkan dampak negatif paparan layar (screen time) berlebih pada anak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan Kota Ambon yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan mengawasi ketat aktivitas digital murid selama jam pelajaran. Khusus bagi anak-anak usia dini di tingkat PAUD dan SD, pemerintah menekankan pentingnya menjaga interaksi sosial secara langsung dan kegiatan motorik fisik dibanding berinteraksi dengan layar gawai. Selama proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, seluruh ponsel milik siswa wajib dinonaktifkan atau disimpan di tempat khusus yang telah disediakan sekolah.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi. Penggunaan gawai masih diperbolehkan dengan syarat dan pengecualian ketat, seperti saat guru memerlukan media digital untuk menunjang materi pembelajaran tertentu atau dalam situasi darurat. Untuk mengakomodasi komunikasi mendesak antara orang tua dan murid, pihak sekolah telah menyiagakan jalur kontak resmi melalui wali kelas atau guru piket.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, menyampaikan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara lingkungan sekolah dan peran aktif orang tua di rumah. Pihaknya juga melarang keras pembuatan konten media sosial yang tidak bermuatan edukatif di area sekolah selama jam pelajaran. Menurutnya, pembentukan karakter, kedisiplinan, dan ketahanan literasi anak harus dibangun melalui lingkungan belajar yang kondusif tanpa gangguan distraksi digital

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Ambon berharap kualitas interaksi antar siswa serta konsentrasi belajar di kelas dapat meningkat secara signifikan. Pihak sekolah diminta untuk melakukan evaluasi berkala dan memberikan sanksi persuasif edukatif bagi siswa yang melanggar. Pemerintah Kota Ambon optimistis langkah ini mampu menciptakan generasi muda yang tidak hanya bijak dalam berteknologi, tetapi juga memiliki tumbuh kembang yang sehat dan seimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....