Siswa Meninggal Dianiaya Brimob, DPRD: Hukum Harus Tegas
- 23 Feb 2026 11:58 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Arianto Karim Tawakal (14), seorang siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara dilaporkan meninggal setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob, Bripda Masias Siahaya.
Peristiwa tragis tersebut memicu duka mendalam bagi keluarga korban serta gelombamg kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Benhur menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Artinya, jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau tindakan kekerasan berlebihan, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada aparat yang kebal hukum. Jika memang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang," kata Benhur di Ambon, Senin, 23 Februari 2026
Menurutnya, terkait kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pihak kepolisian, dengan harapan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Dikatakan, meski saat ini status pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku, publik menginginkan adanya keterbukaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
"Publik mau polisi transparan dalam kasus ini. Kemudian yang bersangkutan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya
Selain Benhur, penegasan yang sama juga disampaikan anggota DPRD Maluku lainnya Soleman Letsoin. Politisi Hanura itu meminta kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob hingga menyebabkan seorang siswa meninggal dunia di Kota Tual diproses secara hukum, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan, bahwa aparat yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.
'Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipecat karena dengan sengaja dan sadar telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Letsoin
Menurutnya, langkah tegas sangat penting agar kasus kekerasan oleh aparat tidak kembali terjadi dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.
DPRD Maluku juga berencana meminta penjelasan resmi dari Kepolisian Daerah Maluku. Komisi I DPRD akan mengundang Kapolda Maluku untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami sedang meminta rekan-rekan di Komisi I untuk mengundang Kapolda Maluku guna memberikan penjelasan terkait kasus ini,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Arianto Karim Tawakal (14), seorang siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) sekitar waktu subuh.
Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), setelah menunaikan salat Subuh.
Korban dan kakaknya diduga dihentikan karena disangka terlibat balap liar. Keduanya kemudian dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob yang sedang bertugas hingga terjatuh dari sepeda motor.
Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara kakaknya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....