Pemerintah Kota Ambon Tetapkan Tiga Puluh Ruas Parkir
- 02 Feb 2026 16:31 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menata parkir tepi jalan umum sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 69.37 Tahun 2025, jumlah lokasi parkir resmi di Kota Manise kini bertambah dari 27 menjadi 30 ruas jalan efektif mulai 1 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella kepada media di Ambon, Senin, 02/02/2026.
Menurutnya, penetapan aturan baru ini bertujuan untuk mengubah titik-titik parkir yang sebelumnya dikuasai juru parkir (jukir) liar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Dikatakan, Pemkot Ambon telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kapolresta, hingga Dandim untuk memastikan penertiban ini berjalan lancar di lapangan.
“Ada beberapa revisi. Intinya, lokasi yang memungkinkan secara aturan kita resmikan agar tidak ada lagi pungli. Retribusi dari masyarakat harus masuk ke kas daerah,” ungkap Kadis, Senin (2/2/2026).
Beberapa perubahan signifikan dalam aturan parkir tahun 2026 ini antara lain:
Kawasan MCM & JPO: Penambahan ruas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga area depan Bostik. Namun, area tepat di depan Mal MCM tetap dilarang parkir. Ruas jalan di samping MCM arah kota kini resmi menjadi lokasi parkir legal.
Kawasan Poka: Area tikungan ditutup total untuk keamanan. Sebagai gantinya, parkir dialihkan ke kawasan kuliner malam hingga pasar buah Poka demi fungsi penataan dan pemberantasan jukir liar.
Kawasan Laha: Ruas di ujung Bandara Pattimura (arah naik ke Pujasera) kini masuk dalam pantauan resmi untuk optimalisasi retribusi.
Penutupan Ruas: Area di depan RSUD resmi ditutup sebagai lahan parkir karena dinilai tidak memiliki potensi dan mengganggu akses layanan kesehatan.
Dijelaskan, langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD Kota Ambon, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
Diakuinya, Pemkot Ambon bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait akan terus memantau pelaksanaan SK 30 ruas ini.
"Masyarakat diimbau untuk hanya membayar parkir kepada petugas resmi dan melaporkan jika masih menemukan praktik pungli di luar titik yang telah ditetapkan,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....