Pelaku Usaha Ambon Wajib Penuhi Syarat HAKI

  • 28 Jan 2026 20:20 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta hak eksklusif bagi pencipta atau pemilik atas karya intelektual yang dimiliki.

PLT Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, Gelly Tanasale, menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan HAKI, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus sebelum memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait.

Gelly menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, usaha yang dijalankan harus memiliki tempat usaha yang bersifat permanen sebagai bukti keberlangsungan aktivitas usaha.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan telah menjalankan usahanya selama kurang lebih lima tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang diajukan benar-benar aktif dan berkelanjutan.

Surat rekomendasi HAKI akan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon setelah seluruh berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap. Rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk proses penerbitan sertifikat di tingkat kementerian.

Selanjutnya, sertifikat HAKI akan diterbitkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan estimasi waktu kurang lebih satu tahun sejak pengajuan dilakukan. Program pembuatan HAKI ini pertama kali dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon pada tahun 2024.

Tercatat sejak tahun 2024 hingga 2025, sekitar 60 pelaku usaha telah difasilitasi pembuatan HAKI secara gratis. Namun, pada tahun 2026 program tersebut sementara terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pengajuan tetap bisa dilakukan secara mandiri dengan harapan pelaku usaha tetap mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....