Hanya 64 Rumahkost Terdata Resmi, DPRD Dorong Percepatan Regulasi

  • 20 Jul 2026 17:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Masih banyaknya rumah kost di Kota Ambon yang belum terdata secara resmi kini menjadi perhatian DPRD. Dari data yang diperolah, yang tercatat secara resmi hanya sekitar 64 unit. Sementara jumlah yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengawasan, penataan, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor usaha ruma kost.

Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, Christanto Laturiuw, mengatakan DPRD melalui Pansus kini telah mendorong percepatan penyusunan regulasi yang mengatur Ranperda terkait rumah kost. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan secara menyeluruh

"Keberadaan rumah kost menjadi perhatian kita. Kita pun telah mendorong percepatan regulasi dan bahkan telah dibahas dalam uji publik Ranperda bersama pemerintah di DPRD Ambon," kata Laturiuw di Ambon, Senin, 20 Juli 2026

Menurutnya, Ranperda ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, sekaligus menata administrasi usaha rumah kost di Kota Ambon. Pembahasan oleh Pansus dilakukan bukan hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan rumah kost, tetapi juga mencakup legalitas usaha, mekanisme perizinan, hingga kebutuhan pembentukan organisasi yang dapat menaungi para pengelola rumah kost.

"Dalam uji publik beberapa waktu lalu, masukan yang disampaikan sangat konstruktif. Bahkan ada usulan pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost yang akan kami pertimbangkan untuk dimasukkan dalam substansi Ranperda," ucapnya.

Selain itu, peserta uji publik juga menyoroti perlunya klasifikasi rumah kost agar pengaturan lebih jelas dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Dirinya mengakui masih minimnya data rumah kost menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi. Banyak pengelola yang belum terdaftar sehingga tidak seluruhnya dapat dilibatkan dalam forum konsultasi publik tersebut.

"Kami ingin regulasi ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu seluruh masukan yang masuk akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda," ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengaku bahwa saat uji publik yang dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan keberadaan klinik perizinan di Balai Kota Ambon. Layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin maupun penggunaan sistem perizinan berbasis digital.

DPRD menegaskan Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost tidak bertujuan membebani pelaku usaha, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat terhadap usaha rumah kost, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perizinan dan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut," kata Laturiuw menutup obrolannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....