Pemprov Maluku: Dana TPP dan Sertifikasi Guru Tidak Didepositokan
- 27 Jan 2026 09:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan tidak ada dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Sertifikasi Guru yang ditahan atau didepositokan oleh pemerintah daerah. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat menyusul keterlambatan pembayaran TPP dan sertifikasi guru SMA.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras, menyatakan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan dan pengeluaran keuangan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap dana yang keluar dari kas daerah wajib melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tercantum jelas untuk siapa, kegiatan apa, dan bersumber dari anggaran mana,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, isu mengenai pendepositoan anggaran daerah tidak memiliki dasar yang kuat, karena secara sistem pengelolaan keuangan daerah hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Jika ada deposito, harus tercantum secara resmi dalam APBD dan dicatat sebagai penerimaan atau pengeluaran pembiayaan. Pendepositoan tanpa mekanisme hukum dan pencatatan resmi tidak mungkin terjadi,” kata Rudy.
Terkait dana Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), Rudi menegaskan pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dimana pembayaran sertifikasi dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
“Pemprov hanya menangani administrasi,” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menambahkan untuk TPP tahun anggaran 2024, masih terdapat 97 sekolah yang belum menerima pembayaran, terutama di Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan TPP Tahun 2025 belum dapat direalisasikan karena kondisi efisiensi fiskal daerah.
“Sedangkan utnuk keterlambatan pembayaran sertifikasi guru Semester II Tahun 2025 tidak terkait penahanan dana di tingkat daerah. Data guru diverifikasi tim pusat, dan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi Gutu (SK-TPG) terbit, pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada 615 guru yang belum menerima sertifikasi semester II tahun 2025 karena SK TPG baru terbit pada Desember 2025. Untuk Tahun 2026, 666 guru yang SK TPG-nya telah terbit akan segera dibayarkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....