Lindungi Tenaga Kerja Rentan Lewat DD, BPJAMSOSTEK Gandeng Kejati Maluku Gelar Monev
- 29 Mar 2023 21:30 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Dipusatkan di kantor Kejati Maluku, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, gelar Monitoring Evaluasi (Monev) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kejari serta Bupati/Walikota se-Maluku secara virtual meeting
Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan, Monev ini bertujuan untuk meminta komitmen dari Pemkab/Kota maupun Pemprov terkait percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait perlindungan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Desa.
"Tadi kami juga meminta komitmen berdasarkan perintah dari Kejati, selain itu juga meminta komitmen agar kita bisa melaporkan kepada Presiden dan Kemenko PMK terkait pelaksanaan inpres tersebut,"kata Ari Wibowo kepada Wartawan.
Menurutnya, sejauh ini inpres Nomor 2 belum 100 persen diaplikasikan di provinsi Maluku. Melalui kegiatan ini, para kepala daerah sudah menyatakan komitmen percepatan implementasi Inpres Nomor 2 tersebut.
"Hampir 90 persen yang telah melaksanakan untuk Non ASN, telah mendaftarkan semua dan telah lakukan pembayaran, dan ada terdapat satu kota dan provinsi yang belum lakukan pendaftaran semuanya. Tapi tadi komitmen bahwa mereka akan daftarkan paling terlambat di tahun ini untuk progres terhadap Non ASN-nya, serta aparatur desa, tadi ada komitmen dari bupati/walikota akan mendaftarkan semua kategori Aparatur Desa-nya,"jelas Dwi.
Komitmen yang sama juga dilakukan untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang sejauh ini baru dimulai di Kota Ambon, terkait data atau pekerja rentan yang kategori 100 perdesa.
"Kami berterimakasih kepada kota Ambon, tadi juga komitmen ada beberapa bupati yang telah hadir juga komitmen akan melaksanakan 100 per Desa menggunakan Dana Desa sesuai Inpres Nomor 4 tersebut,"sebutnya.
Diharapkannya, langkah yang dilakukan bersama Kejaksaan ini dapat mensejahterahkan masyarakat pekerja di Maluku.
"Kami harap apa yang dilaksanakan itu dapat mensejahterahkan masyarakat pekerja di Provinsi ini,"harap Wibowo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edward Kaban mengaku, kendati tugas kejaksaan memberikan dukungan kepada BPJAMSOSTEK, maka pihaknya memberikan arahan dan himbauan terkait percepatan optimalisasi Inpres dimaksud kepada peserta monev.
"Kita memberikan arahan-arahan seperti itu, kita menghimbau supaya para honorer yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya didaftarkan, dan juga bagi yang sudah terdaftar, pihak badan usaha milik negara supaya memenuhi iurannya peserta, karena ini penting sekali untuk kesejahteraan juga. Sesuai aturan kita harus ikuti Inpres tersebut,"terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha negara (As Datun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo, menambahkan, terkait komitmen yang sudah disampaikan para bupati/walikota itu, jajaran kejari diminta untuk terus mengawalnya.
"Saya minta kepaada para Kasi Datun dan Kajari se-Maluku supaya terus berkoordinasi dengan para bupati/walikota supaya program Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa ditindaklanjuti dengan baik,"terangnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....