Besok, Gubernur Lantik Bupati-Wakil Bupati Buru Terpilih

  • 25 Mei 2025 18:57 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dijadwalkan akan melantik Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru terpilih pada Senin (26/05/2025).

Pelantikan dilakukan setelah Ikram-Sudarmo ditetapkan secara resmi dalam rapat pleno terbuka KPU Buru, Kamis 8 Mei 2025 sebagai pemenang Pilkada Buru tahun 2024.

"Pelantikan telah menjadi kewenangan dari Pemerintah, bukan lagi KPU. Tapi kalo ditanya soal kepastiannya, iya benar besok akan dilakukan pelantikan di Kantor Gubernur," kata Ketua KPU Buru, Walid Asiz dikonfirmasi via seluler, Minggu (25/05/2025).

Sementara itu, Karo Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya mengaku, pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buru akan digelar pada pukul 16.00 WIT di Kantor Gubernur Maluku.

"Sudah dijadwalkan pelantikan akan dilakukan oleh pak Gubernur Maluku," ungkap Kaya kepada RRI Ambon

Sekadar tahu, pasangan calon (Paslon) dengan akronim "IKHLAS" itu sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh rivalnya Amus Besan-Hamsah Buton.

Gugatan dilayangkan setelah ditemukan adanya dugaan kecurangan pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

MK akhirnya mengabulkan permohonan Amus-Hamsah dan memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Debowae dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Namlea.

Atas perintah itu, Ikram-Sudarmo akhirnya batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu bersamaan dengan 10 kepala daerah-wakil kepala daerah lainnya dari Maluku.

Pada 5 Mei 2025, KPU Buru kemudian menggelar PSU di TPS 1 Desa Debowae. Tapi lagi-lagi hasilnya dibawakan ke MK oleh paslon Amus-Hamsah atas dugaan KPU Buru sebagai eksekutor tidak menjalankan perintah MK.

Namun, MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon (Amus-Hamsah) tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sekaligus menetapkan bahwa SK KPU Buru atas hasil PSU dan PSSU yang menetapkan Ikram-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada adalah sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....