Pembayaran THR bagi PPPK Ambon Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Pusat
- 06 Mar 2026 18:52 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Joppie Silanno, terkait kesiapan pembagian THR bagi ASN menjelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Untuk ASN, kita menyiapkan sebanyak Rp32 miliar. Namun, bagi PPPK maupun paruh waktu, masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar hukum pelaksanaanya," kata Selano di Ambon, Jumat, 6 Maret 2026
Menurutnya, Pemkot telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Aturan tersebut hanya baru menjelaskan secara rinci mengenai pembayaran THR bagi PNS, sedangkan ketentuan untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara jelas.
“Jadi kita sudah dapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tetapi kita masih menunggu PP-nya," ucapnya
Ia bilang, sejumlah pemberitaan menyebutkan PPPK juga berpotensi menerima THR pada 2026, namun kepastian tersebut tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Kalau mengikuti pemberitaan, PPPK juga akan dapat pada 2026, tetapi kita tetap menunggu PP yang mengatur hal itu," ujarnya
Terkait Rp32 miliar yang disiapkan untuk THR ASN, Selano menjelaskan, besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan total gaji bulanan pegawai di lingkungan Pemkot Ambon.
Jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon saat ini mencapai 7.563 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
"Anggaran THR pada 2026 diperkirakan meningkat dibandingkan 2025 karena adanya penambahan CPNS pada tahun ini," katanya
Anggaran THR tersebut telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....