Fakta Sidang! Petrus Fatlolon Pemegang Saham Tanimbar Energi
- 06 Feb 2026 08:50 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT. Tanimbar Energi kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 5 Februari 2026.
Total 10 orang saksi yang sebagian besar bersalah dari jajaran komisaris, dihadirkan dalam ruang sidang, yang dipimpin Martha Maitimu selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota lainya.
Hadir tiga terdakwa, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon; Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama; dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiganya didampingi tim pengacara, Neles Sherin Cs.
Dalam persidangan tersebut, para saksi yang merupakan jajaran komisaris perusahaan, Matias Malaka, Unmehopa, Edwin Tomasoa dan Daniel Amarduan memberikan keterangan yang membuka kedok dugaan kejahatan tata kelola PT Tanimbar Energi sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Para saksi menerangkan bahwa sumber dana operasional PT Tanimbar Energi berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bentuk penyertaan modal BUMD, yang selanjutnya digunakan untuk menjalankan aktivitas perusahaan, termasuk pembiayaan operasional dan pembayaran gaji.
Fakta lain, dalam persidangan itu juga mengungkap bahwa terdakwa Petrus Fatlolon, selain menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ia juga tercatat sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi, saat penyertaan modal dilakukan.
Para saksi juga mengaku jika ditunjuk sebagai komisaris atas perintah terdakwa Petrus Fatlolon yang merupakan pemegang saham, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati.
Meski secara struktural terdapat Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan, para saksi menerangkan bahwa selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah
menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun konsep SOP perusahaan, baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan, para saksi juga mengaku tidak pernah melihat maupun membahas Rencana Bisnis PT Tanimbar Energi secara formal.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam tata kelola perusahaan, di mana aktivitas usaha berjalan tanpa pijakan perencanaan bisnis dan SOP
yang disahkan secara korporatif.
Lebih lanjut, para saksi juga mengakui bahwa hingga saat ini PT Tanimbar Energi belum pernah menghasilkan keuntungan maupun dividen bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meskipun telah menerima penyertaan modal dari APBD.
Perusahaan yang bergerak di bidang migas tersebut juga diketahui sempat berpindah lokasi kantor, dari
kawasan Kewarbotan ke belakang Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rangkaian kesaksian ini melengkapi konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan; sebuah badan usaha milik daerah yang menerima dana publik, dikelola tanpa SOP dan rencana bisnis yang jelas, diawasi secara terbatas, serta belum memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagai pemilik modal.
Persidangan hari ini menegaskan bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak hanya menyentuh soal penyertaan modal, tetapi juga menyasar relasi antara pemegang saham, pengelola BUMD, serta mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....