Tak Nikmati Aliran Dana, Fatlolon Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Energi
- 30 Apr 2026 22:02 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/4/2026), menghadirkan sudut pandang berbeda dalam penegakan hukum korupsi: bersalah secara hukum, namun tanpa pembuktian menikmati hasil kejahatan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Fatlolon terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan PT Tanimbar Energi. Namun, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya aliran dana korupsi yang secara langsung dinikmati oleh terdakwa.
Pertimbangan itu menjadi kunci dalam penjatuhan vonis. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, namun sekaligus membebaskan Fatlolon dari kewajiban membayar uang pengganti.
Putusan ini menandai pendekatan berbeda majelis hakim dalam memisahkan peran struktural dan keuntungan finansial dalam perkara korupsi.
Dalam perkara yang sama, dua petinggi PT Tanimbar Energi lainnya justru menerima hukuman lebih berat. Johana Lolouan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar. Sementara Karel Lusnarnera dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti dalam jumlah yang sama.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa tersebut terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi, sehingga selain pidana badan dan denda, mereka juga dibebani kewajiban pemulihan kerugian negara. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta memperkuatnya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam memetakan peran aktor-aktor dalam perkara korupsi berbasis korporasi, khususnya dalam membedakan antara aktor kebijakan dan pelaku yang menikmati hasil kejahatan.
Sidang ditutup dengan pemberian hak kepada seluruh terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....