Akta Diakui Negara, PT MPM Sebut PT BSR Salah Tafsir Putusan MA

  • 01 Mei 2026 19:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Polemik hukum antara PT Manusela Prima Mining (PT MPM) dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) kian memanas. Kali ini, perdebatan berpusat pada tafsir atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dinilai memicu perbedaan klaim legalitas di antara kedua pihak.

Kuasa hukum PT MPM, Geri M.Wattimena, SH.MH, secara tegas membantah pernyataan pihak legal PT BSR yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan media. Ia menilai, klaim yang menyebut adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan sejumlah akta notaris merupakan penafsiran keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Geri, dalam Putusan PK Nomor 1318 PK/PDT/2025, amar putusan hanya menyatakan penolakan permohonan PK yang diajukan oleh Farida Ode Gawu. Tidak terdapat satu pun amar yang menyatakan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 maupun Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak sah.

“Penafsiran sepihak seperti ini berbahaya karena dapat menciptakan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan Direktur PT BSR, Doddy Hermawan, terhadap notaris Bazid Abdul Majid Nasution ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Pandeglang telah diputus gugur dan tidak dapat diajukan kembali.

Dengan demikian, akta yang dipersoalkan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Geri juga menyoroti Putusan PK Nomor 326 PK/Pdt/2024 yang membatalkan putusan sebelumnya, sehingga klaim PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, legalitas PT MPM tetap berpedoman pada akta yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, ia menilai perkara ini belum tuntas secara materiil. Hal tersebut karena gugatan awal diajukan oleh pihak perorangan, bukan oleh PT BSR sebagai badan hukum, serta tidak adanya gugatan balik (rekonvensi) yang secara eksplisit meminta pembatalan akta.

“Artinya, ruang upaya hukum masih terbuka, baik melalui gugatan baru maupun langkah hukum lanjutan,” katanya.

Tak hanya itu, Geri juga mengingatkan potensi konsekuensi pidana apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik pertambangan ilegal.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan oleh pihak PT BSR, ia menilai proses tersebut mengandung cacat prosedur. Selain karena pihak terlapor tidak lengkap, salah satu pihak yang dilaporkan diketahui telah meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan regulasi terbaru, kondisi tersebut dinilai cukup untuk menjadi dasar penghentian penyidikan. Kuasa hukum PT MPM juga menyatakan telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk menghentikan proses tersebut.

Di tengah konflik yang terus berkembang, PT MPM meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membangun opini publik yang bertentangan dengan fakta hukum. Ia menekankan pentingnya menghormati amar putusan pengadilan secara objektif serta menjaga kepatuhan hukum dalam aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran regulasi.

Sengketa ini menjadi cerminan kompleksitas konflik korporasi di sektor sumber daya alam, di mana perbedaan tafsir hukum dapat berdampak luas, tidak hanya pada kepastian investasi, tetapi juga pada stabilitas hukum di tingkat daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....