DPMPTSP Ambon Tegaskan Urus NIB Gratis, Ini Syaratnya

  • 13 Agt 2026 13:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kota Ambon memiliki legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Mail mendorong pelaku UMKM agar tidak perlu ragu mengurus NIB karena seluruh proses penerbitannya tidak dikenakan biaya. Masyarakat juga diminta melapor, apabila menemukan oknum yang meminta pungutan dalam proses pengurusan perizinan.

“Pengurusan NIB itu gratis, Rp0,” kata Febrien Mail dengan tegas.

Dikatakan, masih ada pelaku usaha yang menganggap usahanya terlalu kecil sehingga belum membutuhkan legalitas. Padahal, pedagang kecil, pemilik warung makan hingga penjual kue tetap disarankan memiliki NIB sebagai identitas resmi usahanya, sekaligus mempermudah akses sejumlah layanan pemerintah.

“NIB seperti KTP bagi pelaku usaha karena menjadi identitas sekaligus penanda legalitas sebuah usaha,” ujarnya.

Persyaratan pengurusan NIB juga relatif sederhana, yakni KTP atau NIK, NPWP jika ada, serta nomor telepon atau email aktif. Pelaku UMKM dapat mengurusnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendampingan petugas apabila mengalami kesulitan.

DPMPTSP Kota Ambon juga menyediakan Klinik OSS di Kantor Wali Kota Ambon bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Selain itu, terdapat program Urus NIB Keliling (UNIK) yang memungkinkan petugas mendatangi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

Febrien mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi legalitas usaha tanpa mengeluarkan biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....