Pemkot Ambon Dorong Pelaku UMKM Lengkapi Legalitas Usaha melalui NIB
- 13 Agt 2026 13:16 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku UMKM melengkapi legalitas usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Mail mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya memiliki NIB. Sebagian pelaku usaha bahkan menganggap legalitas hanya diperlukan bagi usaha dengan skala besar.
“NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha. NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha,” ujar kadis.
Kepemilikan NIB kata kadis, tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Dokumen tersebut juga dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan usaha melalui perbankan.
Selain akses kredit, NIB menjadi dasar verifikasi dalam penyaluran bantuan dan fasilitas pemerintah kepada pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, dukungan pemerintah diharapkan dapat diberikan sesuai jenis dan kebutuhan masing-masing usaha.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha tidak perlu menyiapkan persyaratan yang rumit. Cukup dengan KTP atau NIK, NPWP jika ada, serta nomor HP atau email aktif, proses pengurusan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kadis berharap semakin banyak pelaku UMKM memiliki legalitas sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih aman dan memiliki peluang berkembang lebih besar. Ia juga memastikan petugas siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan NIB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....