Tak Perlu ke Kantor, DPMPTSP Ambon Jemput Bola Urus NIB

  • 13 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon kini bisa mendapatkan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan jemput bola urus NIB yang dikenal dengan nama UNIK (Urus NIB Keliling). Program yang dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon ini menyasar masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Mail mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk untuk membantu pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Kendati pelayanan perizinan tidak cukup hanya mengandalkan sistem daring, tetapi juga membutuhkan pendampingan secara langsung.

“Karena masih ada masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital, kami hadir melalui layanan jemput bola,” kata Febrien Mail kepada RRI.

Kadis berharap program UNIK dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya. Petugas juga siap memberikan pendampingan agar masyarakat tidak kesulitan sampai NIB berhasil diterbitkan.

DPMPTSP Kota Ambon lanjutnya, juga menyediakan Klinik Online Single Submission (OSS) di Kantor Wali Kota Ambon. Klinik tersebut menjadi tempat masyarakat mendapatkan bantuan ketika mengalami kesulitan menggunakan sistem OSS.

Ia menambahkan, pengurusan NIB melalui layanan DPMPTSP tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa perlu menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan legalitas usaha.

“Kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku UMKM dalam mengakses kredit usaha serta menjadi dasar verifikasi untuk mendapatkan bantuan dan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....