Usaha Mikro dan Kecil SBT Raih Status Badan Hukum
- 12 Jun 2026 07:25 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Penguatan ekonomi daerah tidak hanya dilakukan melalui peningkatan produksi dan pemasaran, tetapi juga melalui kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki legalitas usaha yang kuat melalui program Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis 11 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum sekaligus memperkuat fondasi usaha masyarakat. Legalitas usaha dinilai sebagai salah satu instrumen penting yang dapat membuka peluang pengembangan usaha secara lebih luas dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh status badan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang secara lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Tidak hanya memberikan sosialisasi, Kemenkum Maluku juga menghadirkan pendampingan langsung kepada peserta. Pelaku usaha dibimbing mulai dari proses verifikasi data, penginputan informasi usaha melalui sistem AHU Online, hingga penerbitan sertifikat Perseroan Perorangan.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya minat pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut. Sebanyak 20 pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan. Dari jumlah tersebut, empat pelaku usaha berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dan menerima Surat Keputusan Perseroan Perorangan sebagai bukti sah badan hukum usaha mereka.
Pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas terus meningkat. Kehadiran layanan yang lebih dekat dan pendampingan yang intensif turut membantu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku UMK dalam mengurus legalitas usaha.
Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha secara individu, peningkatan jumlah UMK berbadan hukum juga diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah. Usaha yang legal dan tertata akan lebih siap berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pendampingan legalitas usaha bukan hanya tentang administrasi, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem usaha yang lebih kuat, mandiri, dan siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....