Pemprov Maluku Dianjurkan Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif
- 18 Feb 2025 15:46 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dibawah pimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dianjurkan membentuk Dinas Ekonomi Kreatif untuk memberdayakan pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Anjuran itu disampaikan Ibnu Reza Waraia, penggagas ekonomi kreatif Maluku, yang juga pendiri organisasi Raspala, ketika berbicara dalam program siaran Paparisa Komunitas Pro4 RRI Ambon pada Senin, 17 Februari 2025.
“Kami mengusulkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih agar Dinas Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku dapat berdiri sendiri. Tidak bergabung bersama Dinas Pariwisata Maluku,” saran Reza.
Pelaku ekonomi kreatif ini menambahkan, pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sejalan dengan program kerja Presiden Prabowo Subianto menyusul dilantiknya Teuku Riefky Harsya sebagai Menteri Ekonomi Kreatif,
“Saya pikir, Raspala akan menjadi mitra kerja sama pemerintah yang sangat efisien, produktif dan energik kedepannya. Lantaran melibatkan Kaum muda Maluku yang profesional,” tutur pemuda yang sudah menggeluti dunia UMKM sejak 2015 silam.
Di Raspala sendiri, tegas Reza, sudah berkembang ide dan gagasan untuk menciptakan lapangan kerja mandiri, mengurangi tindak kriminalitas, pengangguran, dan membantu pemerintah tindaklanjut kerja-kerja UMKM di lapangan.
“Hal itu juga sejalan dengan Sapta Cita Lawamena. Salah satu program Gubernur-Wagub terpilih ialah menggantikan PSN LIN dengan Proyek Hilirisasi Sektor Perikanan. Ikan diolah menjadi produk bernilai ekonomis. Ini tentunya memerlukan kolaborasi segmen ekonomi kreatif,” jelasnya.
Dia berharap, Raspala dapat menjadi mitra kerja sama pemerintah di 17 bidang subsektor ekonomi kreatif yang sangat menjanjikan dan memiliki peluang besar membantu pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan anak muda di Maluku terutama di sektor UMKM dan 17 subsektor lainnya.
Diketahui ke-17 subsektor ekonomi kreatif dimaksud yakni ; arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, periklanan, penerbitan, pengembang permainan, seni pertunjukan, televisi dan radio, serta aplikasi.
Tujuhbelas subsektor tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara.
Bahkan, saat ini Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat ke 3, setelah Amerika Serikat Peringkat Ke-1 dan Korea Selatan Peringkat ke-2 sebagai Penyumbang PDB terbesar di Dunia sektor Ekonomi Kreatif.
“Yang jelas kita bentuk dulu, biar anak muda juga merasa di berdayakan dan punya rumah sendiri dalam wadah Dinas Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku,” demikian Ibnu Reza.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....