Gandeng Dekranasda, Kemenkum Maluku Sosialisasi Pemanfataan KI & KUHP Baru

  • 18 Mei 2026 17:11 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Aula Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Senin 18 Mei 2026.

Kegiatan edukasi ini mengusung tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui KUHP Pembaharuan di Bumi Raja-Raja. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, Maya Baby Rampen Lewerissa, dan bertujuan untuk melindungi potensi kreatif masyarakat dari praktik plagiarisme sekaligus memberikan kepastian hukum nasional yang kondusif bagi iklim investasi serta ekosistem kreatif di wilayah Maluku.

Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menyatakan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual merupakan instrumen krusial dalam mentransformasi basis ekonomi menjadi keunggulan kompetitif berbasis inovasi yang mencakup siklus kreasi, proteksi, dan komersialisasi. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, terdapat potensi ekonomi luar biasa dari 182.140 pelaku UMKM serta ribuan penggiat ekonomi kreatif yang menghasilkan produk unggulan seperti tenun ikat, batik, minyak kayu putih, hasil rempah, hingga karya musik digital anak muda.

Selain penguatan ekonomi melalui hak kekayaan intelektual, forum strategis ini juga difokuskan untuk menyosialisasikan fondasi hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi pidana nasional yang baru ini mengedepankan paradigma keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif yang sangat penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pengurus Dekranasda serta para pelaku usaha.

Membuka acara dengan resmi, Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, Maya Baby Rampen Lewerissa, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Maluku atas jalinan kerjasama yang harmonis. Ia menegaskan bahwa sinergitas dan kolaborasi sebagai mitra ini sangat penting dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi bagi pelaku usaha. Melalui dorongan ini, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Maluku dapat tumbuh secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari proses kreasi, pendaftaran perlindungan, hingga komersialisasi produk ke pasar yang lebih luas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, Ex Officio Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku selaku Ketua Harian Dekranasda Provinsi Maluku, Wakil Ketua Harian Dekranasda Provinsi Maluku, para Ketua Dekranasda Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku yang mengikuti acara sacara virtual, para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta para pelaku ekonomi kreatif dan penggiat UMKM setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....