Atlas Adat Nasional Dorong Kepastian Hukum Indonesia 2045

  • 14 Sep 2026 09:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Gagasan National Atlas of Living Customary Law & Institutional Territorial Relations Indonesia atau NALCLI 2026–2045 dinilai penting untuk membangun sistem pengetahuan nasional mengenai masyarakat adat. Sistem tersebut diarahkan untuk menghubungkan sejarah, hukum adat yang masih hidup, institusi, wilayah, hak, sumber daya, pembangunan, konflik hingga manfaat bagi masyarakat.

Pengamat Ekonomi Kreatif, Budaya dan Pariwisata, Harry Waluyo, mengatakan keberagaman hukum adat Indonesia tidak perlu diseragamkan, tetapi membutuhkan prosedur yang jelas agar negara mampu mengenali, mencatat, memetakan, menghormati, melindungi dan mengintegrasikannya dalam sistem hukum.

Gagasan NALCLI menekankan prinsip standardize the procedure, not the community, sehingga yang diseragamkan adalah prosedurnya dan bukan masyarakat maupun substansi hukum adat masing-masing.

Materi tersebut juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beragam bentuk hubungan masyarakat dengan wilayah dan institusi adat. Karena itu, NALCLI diarahkan untuk membangun model data nasional tentang masyarakat adat, bukan menciptakan satu model masyarakat adat yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Pembangunan NALCLI dirancang secara bertahap menuju 2045, mulai dari pembangunan fondasi data dan terminologi pada 2026–2027, inventarisasi nasional pada 2028–2030, penguatan kepastian hukum pada 2031–2035, integrasi pembangunan pada 2036–2040, hingga integrasi konstitusional pada 2041–2045.

Dengan pendekatan tersebut, target akhirnya bukan sekadar tersedianya peta masyarakat adat, tetapi sistem yang mampu menjelaskan subjek hukum, institusi, wilayah, hak, kewenangan, pengelolaan sumber daya, penerima manfaat dan mekanisme keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....