Cegah Konflik Agraria lewat Digitalisasi Hukum Adat
- 14 Sep 2026 09:19 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Digitalisasi data masyarakat adat dinilai dapat membantu negara mengenali hubungan antara masyarakat, institusi, wilayah, hak dan sumber daya secara lebih jelas. Gagasan tersebut dikembangkan melalui NALCLI Legal-Territorial Digital Twin yang tidak hanya menampilkan peta, tetapi juga informasi hukum dan kelembagaan suatu wilayah.
Pengamat Ekonomi Kreatif, Budaya dan Pariwisata, Harry Waluyo, menjelaskan pendekatan tersebut penting karena satu wilayah dapat memiliki berbagai bentuk informasi, mulai dari sejarah, kondisi sosial, administrasi pemerintah, status hukum hingga fakta geografis.
Dalam konsep NALCLI, kelima bentuk informasi tersebut disebut Five Legal Truths, yakni Historical Truth, Customary/Social Truth, Administrative Truth, Legal Truth, dan Spatial Truth. Masing-masing tidak dapat secara otomatis dianggap sama, karena peta tidak otomatis menjadi hukum dan klaim adat juga tidak otomatis menjadi hak yang telah terdaftar.
Digitalisasi juga diarahkan untuk mencegah masyarakat adat hanya menjadi objek database. Data harus menjelaskan siapa yang diwakili, dasar kewenangan, wilayah, hak, penerima manfaat, bentuk partisipasi masyarakat serta mekanisme gugatan dan pemulihan.
NALCLI turut mengenal prinsip data sovereignty dengan kategori data terbuka, terbatas, dikendalikan masyarakat dan data sakral atau sensitif. Hal ini diperlukan karena pembangunan atlas nasional tidak berarti seluruh pengetahuan adat harus dibuka kepada publik.
Dalam konteks investasi dan pembangunan, sistem tersebut dapat digunakan untuk melakukan pemetaan tumpang tindih antara wilayah masyarakat hukum adat, hak atas tanah, hutan, kawasan konservasi, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, tata ruang, wilayah pesisir dan laut serta sengketa yang sedang berjalan.
Pendekatan ini diarahkan untuk mengubah paradigma dari sekadar penyelesaian konflik menjadi pencegahan konflik. Namun, tanda risiko yang muncul dari sistem digital tetap bukan keputusan hukum, melainkan peringatan agar aspek yang beririsan diperiksa lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....