Korban Dugaan Teror Pinjol Tuntut Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
- 12 Mei 2026 19:53 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Seorang perempuan berinisial S melaporkan dugaan tindakan teror digital, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi yang diduga berkaitan dengan penagihan pinjaman online (pinjol) ke Subdit Polda Maluku.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.17 WIT. Dalam keterangannya, korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyebut nomor teleponnya digunakan sebagai jaminan pinjaman online atas nama pria berinisial S.M.M.
Korban menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan nomor telepon pribadinya untuk kepentingan pinjaman online tersebut.
“Awalnya saya menerima pesan yang meminta agar saudara S.M.M segera melunasi tagihan pinjaman online sebesar Rp5,4 juta lebih. Dalam pesan itu juga terdapat kata-kata kasar dan tekanan,” ujar S dalam keterangannya.
Menurut pengakuan korban, situasi kemudian berkembang menjadi dugaan serangan siber berupa ancaman, fitnah, hingga penyebaran konten manipulasi digital yang menggunakan foto wajah pribadinya.
Korban juga menyebut adanya akun media sosial yang mengunggah narasi bertuliskan “Skandal Calon Ketua Cabang PMII Ambon Viral di Media Sosial” disertai foto deepfake bermuatan pornografi yang menampilkan wajahnya.
Tak hanya itu, akun tersebut disebut turut menandai akun Instagram pribadi korban dan menyebarkan pesan ke sejumlah akun komunitas, organisasi, serta lingkungan kerja korban dengan tuduhan keterlibatan dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Korban membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan pria berinisial S.M.M selain relasi senior dan junior dalam organisasi.
“Saya merasa difitnah, dipermalukan, dan dilecehkan di ruang publik. Dampaknya sangat besar terhadap kondisi psikologis, kesehatan, hingga pekerjaan saya,” katanya.
Korban mengaku mengalami tekanan mental dan gangguan kesehatan setelah konten tersebut tersebar di media sosial. Keluarga korban juga disebut ikut terdampak akibat beredarnya informasi dan konten yang dianggap mencemarkan nama baik.
Atas kejadian itu, korban meminta pihak terkait, termasuk S.M.M, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Korban juga meminta adanya permohonan maaf atas dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin yang disebut menjadi awal dari persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak S.M.M maupun pihak pinjaman online terkait mengenai tuduhan yang disampaikan korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....