Korban Longsor Gadihu Perjuangkan Keadilan; Polisi Percepat Laporan Pengembang
- 04 Jun 2026 05:42 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Upaya mencari keadilan terus dilakukan puluhan warga terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu Baru, Kota Ambon. Setelah mengikuti serangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah, perbankan, dan otoritas jasa keuangan, para korban kini mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum terhadap pihak pengembang yang dinilai harus bertanggung jawab atas bencana yang mengakibatkan rumah warga rusak hingga hilang.
Didampingi tim kuasa hukum, warga korban longsor mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (3/6/2026) untuk melakukan audiensi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal terkait perkembangan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Maluku.
Karena Kapolresta sedang berada di luar daerah, rombongan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon di ruang kerjanya. Kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena para korban menginginkan kepastian hukum dan percepatan penanganan kasus yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian besar bagi puluhan keluarga.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 52 warga yang terdampak longsor, dengan 12 unit rumah mengalami kerusakan berat serta dua unit rumah dilaporkan hilang akibat pergerakan tanah. “Warga datang untuk mencari keadilan dan meminta agar proses hukum dipercepat karena jumlah korban cukup banyak dan kerugiannya sangat besar,” ujarnya.
Solusi Belum Ditemukan dalam Mediasi
Sebelum mendatangi kepolisian, warga bersama pemerintah Kota Ambon, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak Bank BRI telah mengikuti rapat koordinasi lanjutan yang membahas dampak longsor terhadap penghuni BTN Gadihu Baru.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah solusi terkait aspek pembiayaan dan kredit disebut mulai menemukan titik terang melalui koordinasi dengan pihak perbankan dan OJK.
Namun, menurut warga, persoalan utama terkait tanggung jawab pengembang belum memperoleh kepastian.
Tim kuasa hukum menyebut pihak pengembang hanya menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab secara proporsional sesuai sebab akibat yang timbul, tanpa menyampaikan langkah konkret yang dapat segera dirasakan para korban. Kondisi itu membuat warga memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan atas kerugian yang mereka alami.
Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Perumahan
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, warga menduga terdapat sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan tersebut.
Kuasa hukum korban menyatakan kliennya merasa dirugikan karena rumah yang dibeli diduga memiliki persoalan konstruksi yang tidak diketahui saat transaksi berlangsung.
Selain itu, warga juga meminta aparat menelusuri aspek perizinan dan kelayakan pembangunan, termasuk dugaan pembangunan perumahan pada kawasan tebing yang menurut mereka memiliki risiko tinggi terhadap bencana longsor.
Menurut tim kuasa hukum, aspek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan dan perlindungan konsumen. Laporan warga sendiri telah diterima aparat melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026.
Polisi Janji Prioritaskan Penanganan
Dalam audiensi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Ambon disebut menyampaikan bahwa laporan warga akan menjadi perhatian dan diprioritaskan dalam proses penyelidikan.
Penyidik berencana memanggil pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disambut positif oleh warga yang berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menghasilkan kepastian terkait tanggung jawab pihak-pihak yang dianggap terkait dengan peristiwa longsor tersebut.
Korban Harapkan Pertanggungjawaban Nyata
Bagi warga terdampak, proses hukum tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga harapan untuk memperoleh kejelasan mengenai masa depan tempat tinggal mereka.
Banyak keluarga yang kini masih menghadapi dampak kehilangan rumah, kerusakan bangunan, serta ketidakpastian terkait pemulihan kondisi pascabencana.
Karena itu, mereka berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara tuntas sekaligus memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....