Reformasi Tata Kelola Kebudayaan Nasional Dorong Pengakuan Hukum Adat
- 24 Apr 2026 05:22 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Reformasi tata kelola kebudayaan nasional dinilai mendesak dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan struktural, khususnya terkait belum optimalnya pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hal ini mengemuka dalam policy brief yang menyoroti pentingnya integrasi antara hukum negara dan hukum adat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebudayaan.
Dokumen tersebut mengungkap bahwa selama ini negara masih cenderung mengatur kebudayaan secara administratif, sementara hukum adat belum diakui sebagai sistem hukum yang operasional.
Kondisi ini berdampak pada berulangnya konflik antara negara dan lembaga adat, serta munculnya kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa budaya.
Pengamat Ekonomi Kreatif, Budaya dan Pariwisata, Harry Waluyo, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya integrasi yang jelas antara sistem hukum negara dan hukum adat. Ia menyebut kondisi ini sebagai ketidaksesuaian sistemik yang perlu segera dibenahi.
“Masalah utama bukan konflik individu, tetapi kegagalan sistem hukum nasional dalam mengakomodasi hukum adat,” ujar Waluyo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum adat selama ini masih diposisikan sebagai objek budaya, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan. Padahal, menurutnya, hukum adat merupakan “living law” yang masih hidup dan dijalankan dalam masyarakat.
“Hukum adat harus diangkat menjadi bagian dari sistem hukum nasional agar memiliki kekuatan operasional,” kata Waluyo.
Reformasi yang diusulkan mencakup pengakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, penguatan peran lembaga adat, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan pendekatan adat dan negara.
Selain itu, model co-governance atau kemitraan antara negara dan lembaga adat juga dinilai penting untuk menciptakan tata kelola kebudayaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Integrasi ini penting agar budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi pilar ekonomi nasional,” ucap Waluyo.
Jika reformasi ini dijalankan, diharapkan konflik budaya dapat ditekan, kepastian hukum meningkat, serta potensi ekonomi berbasis budaya dapat dimaksimalkan.
Sebaliknya, tanpa langkah konkret, konflik antara negara dan adat diperkirakan akan terus berulang dan berpotensi melemahkan legitimasi negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....