Kemenkum Maluku Hadirkan Layanan Legalitas bagi Pelaku Usaha KADIN

  • 01 Okt 2026 13:44 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menghadirkan edukasi dan pelayanan Perseroan Perorangan serta Merek bagi pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku di Baileo Cafe, Ambon, Senin 28 September 2026. Layanan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi langsung mengenai kebutuhan usahanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, serta petugas layanan AHU dan KI. Diskusi berlangsung membahas kebutuhan badan usaha serta perlindungan terhadap identitas dan produk usaha.

Saiful Sahri mengatakan legalitas penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Menurutnya, pemahaman mengenai bentuk badan usaha perlu disertai informasi yang jelas dan pelayanan yang dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan proses pendaftaran.

“Pelaku usaha perlu memahami bentuk legalitas yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Karena itu, edukasi perlu disertai pelayanan agar pelaku usaha dapat memahami proses dan langsung menindaklanjutinya,” ujar Saiful.

Dalam edukasi Perseroan Perorangan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat, proses pendirian, hingga tahapan pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Peserta juga memperoleh pendampingan bagi yang ingin langsung melakukan pendaftaran.

Kemenkum Maluku turut memberikan informasi mengenai pendaftaran Merek, khususnya tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melindungi identitas dan produk usaha.

Usai memperoleh penjelasan, peserta mengikuti pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan. Petugas AHU mendampingi proses tersebut hingga enam pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran dan menerima Surat Keputusan (SK) Perseroan Perorangan sebagai bukti legalitas badan hukum.

Layanan tersebut mempertemukan edukasi dan pelayanan secara langsung, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi sekaligus menindaklanjuti kebutuhan badan usaha dan Merek melalui Kemenkum Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....