Pelaku Usaha Dapat Akses Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 14 Sep 2026 09:09 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Akses perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) semakin didekatkan dengan pelaku usaha melalui program KI On The Spot yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Kota Ambon, Sabtu 12 September 2026.

Layanan yang dilaksanakan di Ruang Valessonge, Kantor Wali Kota Ambon dan Kantor Desa Latuhalat tersebut memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan terkait layanan Kekayaan Intelektual secara langsung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku menyampaikan informasi mengenai jenis-jenis KI, manfaat perlindungan, hingga proses dan persyaratan pengajuan permohonan KI. Pendekatan layanan secara langsung ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh penjelasan sesuai kebutuhan atas produk, merek, maupun karya yang mereka miliki.

Pada pelaksanaan KI On The Spot kali ini, tim KI juga memberikan pendampingan pengajuan pendaftaran merek kepada satu pelaku usaha. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan layanan KI sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa perlindungan terhadap identitas dan produk usaha merupakan bagian penting dalam pengembangan usaha.

Selain layanan KI, Kemenkum Maluku turut memberikan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan sebagai pilihan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tim AHU memberikan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 24 pelaku usaha di Kantor Wali Kota Ambon dan 21 pelaku usaha di Desa Latuhalat.

Kehadiran layanan KI On The Spot dan pendampingan legalitas usaha tersebut memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat untuk memahami sekaligus memanfaatkan layanan hukum sesuai kebutuhan usahanya.

Kemenkum Maluku akan terus menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, dengan menempatkan edukasi, konsultasi, dan pendampingan sebagai bagian penting dalam memperluas akses terhadap layanan Kekayaan Intelektual dan administrasi hukum umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....