Kemenkum Maluku Dorong Sentra KI, 21 Karya Musik Dicatatkan dalam MIPA

  • 18 Sep 2026 06:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Sebanyak 21 karya musik dan lagu dicatatkan melalui layanan Hak Cipta dalam kegiatan Maluku Intellectual Property Accelerator (MIPA) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Kamari Hotel Ambon, Kamis 17 September 2026. Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan pemilik karya sekaligus mendorong peran Sentra KI agar lebih aktif di daerah.

MIPA mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan KI dalam ruang edukasi sekaligus praktik layanan. Peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai pelindungan KI, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dalam proses pencatatan Hak Cipta.

Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengatakan Sentra KI perlu mengambil peran lebih aktif dalam mengenali potensi yang ada di lingkungan masyarakat dan menghubungkannya dengan layanan serta pengembangan KI.

“Sentra KI harus mampu hadir lebih aktif dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi Kekayaan Intelektual, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong proses pelindungan, pemanfaatan hingga hilirisasi KI secara berkelanjutan,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, penguatan Sentra KI tidak cukup hanya pada aspek pencatatan atau pendaftaran. Pendampingan diperlukan agar masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas memahami langkah yang dapat dilakukan setelah sebuah karya memperoleh pelindungan.

Dalam pelaksanaan MIPA, pendekatan tersebut diwujudkan melalui simulasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta lagu dan musik. Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Maluku memberikan pendampingan kepada peserta, sementara para pemohon difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Dari proses tersebut, 21 karya musik dan lagu berhasil dicatatkan. Sertifikat pencatatan Hak Cipta kemudian diserahkan kepada para pemohon sebagai bukti pencatatan atas karya yang telah diajukan.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Saadiah Uluputty, S.T., yang turut menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta, mengapresiasi pelaksanaan MIPA yang memberikan akses dan pendampingan langsung bagi masyarakat dalam memperoleh pelindungan atas karya mereka.

Pelaksanaan MIPA menunjukkan bahwa layanan KI dapat didekatkan dengan pemilik karya melalui pola edukasi yang disertai praktik langsung. Bagi Kemenkum Maluku, pendekatan ini juga menjadi bagian dari penguatan peran Sentra KI agar tidak berhenti pada fungsi edukasi, tetapi mampu menghubungkan potensi daerah dengan pelindungan dan pengembangan KI.Penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas kreatif menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan. Potensi karya dan inovasi yang tumbuh di Maluku diharapkan semakin mudah dikenali, dilindungi, dan dikembangkan menjadi aset yang memiliki manfaat lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....