Demi Kepastian Hukum, Desa Guha Harapkan Program PRONA BPN Aceh Singkil
- 29 Sep 2026 17:39 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Jeritan masyarakat Desa Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil terkait kepastian hukum lahan tempat tinggal mereka hingga kini belum terjawab.
Pemerintah Desa Guha secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Aceh Singkil untuk segera merealisasikan program PRONA/PTSL guna penerbitan sertifikat tanah pemukiman warga.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Guha, D. Suharno Padang, menyusul fakta bahwa hampir seluruh pemukiman masyarakat di desa tersebut belum memiliki sertifikat tanah hingga hari ini, Selasa, 29 September 2026.
"Kami sudah mengajukan permohonan resmi ke ATR/BPN Aceh Singkil sejak tahun 2024 hingga 2025. Namun, sampai hari ini belum ada respons sama sekali," tegas Suharno kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Suharno pembiaran ini sangat meresahkan warga, sebab lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun menjadi rawan sengketa karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Bahkan katanya, kehadiran sertifikat tanah dinilai sangat krusial. Karena selain memberikan rasa aman dan menghindari potensi konflik lahan di kemudian hari.
Juga sertifikat tersebut dapat menjadi aset bernilai ekonomis yang bisa digunakan untuk akses permodalan bank demi masa depan generasi penerus.
Kini, masyarakat Desa Guha hanya bisa berharap permohonan yang sudah dua tahun mengendap di meja ATR/BPN Aceh Singkil tersebut segera mendapat perhatian serius dan tindakan nyata.
Hingga berita ini diturunkan, Reporter RRI belum mendapatkan keterangan dan tanggapan dari pihak BPN menyikapi permintaan masyarakat Desa Guha, Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....