Panitia Pilkampong Subulussalam Tingkat Kota Didesak Selesaikan Sengketa
- 22 Sep 2026 00:17 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak di Kota Subulussalam menuai sorotan tajam. Panitia tingkat kota dinilai sengaja mengabaikan laporan dugaan pelanggaran syarat administratif calon kepala desa terpilih di Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat.
Tudingan lambannya penanganan sengketa tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum dua calon Kepala Kampong Gunung Bakti, Kaya Alim. Ia menilai panitia tingkat kota terkesan menghindar dan tidak kooperatif dalam merespons aduan resmi.
Menurut Alim, pihak calon yang dirugikan telah melayangkan surat keberatan secara resmi, baik kepada panitia tingkat desa maupun panitia tingkat Kota Subulussalam usai pemungutan suara pada awal September lalu.
"Kami telah melayangkan surat keberatan dan aduan ke Panitia Pemilihan Kepala Kampong serentak baik kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Gunung Bakti maupun Panitia tingkat Kota Subulussalam. Namun, sampai hari ini Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam saling lempar jawaban," kata Kaya Alim, Senin 21 September 2026.
Pokok persoalan yang diadukan berpusat pada syarat kependudukan calon nomor urut 1 yang ditetapkan sebagai pemenang. Calon tersebut disinyalir kuat melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022.
Aturan teknis tersebut mensyaratkan calon kepala desa wajib terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut tanpa terputus, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Hasil penelusuran tim hukum menunjukkan calon terpilih tersebut memiliki rekam jejak pindah kependudukan dari Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara, dan baru terdaftar di Gunung Bakti pada 5 Desember 2024.
"Setelah kita telusuri, calon nomor urut 1 pernah memiliki riwayat pindah kependudukan. Jika dikaitkan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Perwal Subulussalam Nomor 35 tahun 2022 sebagai acuan mutlak Pemilihan Kepala Kampong, calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat," tegas Alim.
Alim juga menyoroti pengabaian batas waktu klarifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kota. Sesuai pasal 70 ayat (2) huruf e pada aturan terkait, tim seharusnya melakukan klarifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Walikota paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima.
Lantaran panitia tak kunjung menggelar rapat penyelesaian sengketa, tim hukum merencanakan langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Panitia Desa, Panitia Kota, dan Walikota Subulussalam ke Pengadilan Negeri Singkil pekan ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Panitia Pilkampong Serentak Tingkat Kota, Jhoni Arizal, saat dikonfirmasi RRI, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah menjadwalkan agenda pembahasan aduan.
Jhoni memastikan panitia tingkat kota segera menggelar rapat untuk membahas persoalan sengketa di beberapa desa, serta mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....