DPMK: Panitia Pemilihan BPKam Dilarang Kutip Biaya Pencalonan

  • 30 Apr 2026 21:54 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemerintah) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengingatkan Panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) tidak melakukan kutipan pembiayaan kepada calon.

"Terkhusus kepada Panitia agar tidak melakukan pengutipan pembiayaan kepada peserta atau calon BPKam," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, Kamis, 30 April 2026.

Sebab menurut Riky, selain pembiayaan pelaksanaan pemelihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) tersebut ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa/Kampung (APBDes) atau (APBKam).

Juga praktek pengutipan pembiayaan kepada peserta, merupakan masuk kategori prilaku dugaan melanggar koridor peraturan atau mengarah kepada praktek pungutan liar (Pungli).

"Setelah terbentuknya Panitia pemilihan, Panitia disarankan untuk menyusun rancangan anggaran biaya (RAB) dari kegiatan itu sendiri untuk dimasukkan dalam APBDes melalui Kepala Desa,"tambahnya.

Selanjutnya ketika disinggung soal pembiayaan kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) tersebut, Riky menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil sejauh ini belum ada regulasi mengatur, namun panitia dapat menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan kebutuhan biaya demi suksesnya hajatan Desa tersebut.

Disamping itu, Riky juga berharap dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) panitia diminta untuk mengedepankan regulasi serta melaksanakan secara transparan, akuntabel.

Riky menegaskan panitia juga harus memperhatikan seluruh keterwakilan baik pemilih maupun calon harus ada keterwakilan perempuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....