Anggota Dewan Minta Pemko Subulussalam Segera Eksekusi Pilkampong Bawan
- 12 Sep 2026 17:42 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Komisi A DPRK Subulussalam meminta Pemerintah Kota (Pemko) segera menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai kebuntuan tahapan yang sempat tertunda, Sabtu 12 September 2026.
Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto atau Toto Ujung, menegaskan bahwa surat tersebut harus menjadi acuan utama. Penundaan tahapan sebelumnya terjadi akibat ketidakpastian status hukum salah satu bakal calon kepala kampong, Khairul Sahri, yang masih aktif menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).
Kepastian mekanisme ini diperoleh setelah panitia pemilihan tingkat kota berkoordinasi langsung dengan DPMG Aceh. Sebagai respons, DPMG Aceh mengeluarkan surat resmi bernomor 400.10.2/608 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Surat balasan tersebut diterbitkan untuk menjawab permohonan petunjuk pelaksanaan yang diajukan oleh Pemko Subulussalam melalui surat Nomor 100.3/1399/2026 pada 26 Agustus 2026 lalu. DPMG Aceh pun memberikan arahan tertulis mengenai tata cara penyelesaian masalah tersebut.
"DPMG Aceh secara terang menegaskan anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong harus diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala kampong," kata Toto Ujung.
Berdasarkan telaah hukum tersebut, anggota BPK yang baru mendaftarkan diri pada tahap awal tidak perlu langsung melepaskan jabatannya. Proses pemberhentian baru diproses secara resmi jika yang bersangkutan telah dinyatakan lolos sebagai calon tetap oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
Aturan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Mekanisme pemilihan membagi proses menjadi dua tahap utama, yakni penjaringan bakal calon dan penyaringan melalui seleksi administrasi.
Selain qanun, DPMG Aceh menguatkan keputusannya berdasarkan Pasal 19 ayat (4) huruf k Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut mengatur dengan tegas bahwa pemberhentian anggota BPD dilakukan saat bersangkutan sah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Terhadap anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampong, ditetapkan pemberhentian melalui Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Kampong oleh P2K," jelas Toto.
Penjelasan teknis ini dinilai telah menjawab kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah warga Kampong Bawan. Pemko Subulussalam diimbau tidak lagi menunda seluruh proses tahapan pemilihan yang sempat terhenti.
"Penegasan DPMG Aceh ini menjadi pedoman bagi Pemko Subulussalam dalam memproses tahapan pemilihan kepala kampong secara arif dan bijaksana yang sempat menjadi ambigu di tengah masyarakat, terutama terkait status anggota BPK yang ikut mencalonkan diri," ujar Toto.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, membenarkan penerimaan surat petunjuk dari DPMG Aceh. Pihaknya kini tengah memproses surat tersebut bersama jajaran internal Pemko.
"Tentang hal ini sedang dibahas di bagian hukum. Mungkin hari Selasa sudah turun kesimpulan dari bagian hukum dan bagian Tapem," ujar Hamdansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Melalui kejelasan aturan dari DPMG Aceh dan kajian Bagian Hukum Pemko Subulussalam, tahapan Pilkam Bawan diharapkan dapat segera dilanjutkan kembali. Kepastian hukum ini penting untuk menjamin keterbukaan serta kondusivitas selama seluruh proses pemilihan berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....