Tokoh Minta Pemerintah Abadikan Nama Pejuang Pemekaran Aceh Singkil

  • 26 Apr 2026 22:07 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Panitia Seminar Napak Tilas meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengabadikan nama-nama tokoh pejuang pemekaran menjadi nama jalan atau gedung fasilitas publik. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga memori kolektif masyarakat agar tidak melupakan akar sejarah berdirinya daerah tersebut.

Diskusi publik bertajuk “Melawan Lupa Sejarah Perjuangan Pemekaran” ini berlangsung di Maktuan Coffee, Rimo, Sabtu 25 April 2026. Momentum ini dimanfaatkan para pelaku sejarah untuk merefleksikan kembali perjalanan panjang otonomi daerah yang dimulai sejak era 1950-an.

Ketua Panitia, Hambalisyah Sinaga, menegaskan bahwa sejarah perjuangan pemekaran adalah milik seluruh rakyat, bukan klaim perorangan. Oleh karena itu, pengarsipan dan pengabadian nama tokoh melalui regulasi resmi atau Qanun menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah saat ini.

Dalam forum tersebut, apresiasi tinggi diberikan kepada almarhum Makmur Syah Putra sebagai sosok proklamator Aceh Singkil. Para peserta sepakat bahwa dedikasi almarhum dan tokoh lainnya harus mendapatkan pengakuan negara dalam bentuk penghargaan resmi yang berkelanjutan.

Salah satu tokoh pejuang yang hadir, Asmauddin, memaparkan bahwa perjuangan memisahkan diri dari kabupaten induk Aceh Selatan melalui proses birokrasi dan hukum yang sangat melelahkan. Perjalanan ini melibatkan dinamika politik yang tajam hingga mencapai puncaknya pada tahun 1999.

"Perjuangan ini melalui proses birokrasi, politik, dan hukum yang panjang,” ujar Asmauddin saat memberikan kesaksian sejarah di hadapan perwakilan tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda.

Selain Asmauddin, sejumlah narasumber pelaku sejarah lainnya juga turut memberikan pandangan, di antaranya Ismail Saleh Lubis, Sjamsuddin Rizazard, Abdi Suka, Alo Hasmi Tomy, dan Ahmad Yani. Mereka menjadi saksi hidup bagaimana semangat otonomi daerah diperjuangkan di masa sulit.

Peserta seminar menekankan pentingnya pelestarian adat istiadat dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dari pemekaran. Sejarah dilarang keras disalahgunakan hanya untuk kepentingan klaim sepihak atas sumber daya alam yang ada di bumi Aceh Singkil.

Dari hasil diskusi tersebut, muncul sepuluh poin rekomendasi strategis, termasuk usulan penyelenggaraan ziarah, zikir, dan doa bersama setiap tahun menjelang hari jadi. Hal ini dimaksudkan agar nilai-nilai spiritualitas perjuangan tetap melekat pada generasi muda.

Pemerintah juga diminta untuk melacak serta mengarsipkan dokumen klausul Surat Keputusan (SK) serta berbagai regulasi sejarah pemekaran secara digital. Langkah pengarsipan ini penting guna mencegah hilangnya bukti otentik perjuangan di masa depan.

Rekomendasi lainnya mencakup pembentukan tim khusus bernama “Napak Tilas Melawan Lupa” yang bertugas menyusun profil lengkap dan rekam jejak peran para tokoh. Tim ini diharapkan bekerja secara objektif demi kejujuran literasi sejarah daerah.

Selain itu, penyusunan buku sejarah perjuangan pemekaran Aceh Singkil secara komprehensif diusulkan agar dibiayai melalui APBK. Dengan dukungan anggaran daerah, buku tersebut dapat menjadi referensi resmi di sekolah-sekolah dan perpustakaan umum.

Secara administratif, Aceh Singkil resmi ditetapkan sebagai daerah otonom pada 27 April 1999 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999. Penetapan ini mengakhiri penantian panjang masyarakat yang telah menuntut kemandirian sejak berdirinya PARKOS pada Maret 1957.

Meski sempat hanya mendapatkan status Daerah Perwakilan pada 1968, semangat para tokoh tidak pernah surut hingga era reformasi memberikan jalan bagi otonomi. Keteguhan para tokoh dalam mempertahankan identitas daerah menjadi pondasi kuat berdirinya kabupaten ini.

Salah satu identitas yang tetap dipertahankan hingga kini adalah penyematan nama “Aceh” di depan nama Singkil. Hal ini ditegaskan sebagai simbol bahwa Singkil tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah besar dan identitas Provinsi Aceh secara luas.

Seminar ini juga menyerukan penghapusan sekat budaya, politik, dan sosial demi memperkuat persatuan daerah. Persatuan dinilai sebagai prasyarat mutlak agar cita-cita luhur para pejuang pemekaran dalam menyejahterakan masyarakat dapat segera terwujud.

Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa lahirnya Kabupaten Aceh Singkil merupakan buah dari doa dan perjuangan kolektif seluruh komponen masyarakat. Pengabdian nama para pejuang kini berada di tangan pemerintah daerah sebagai wujud penghormatan tertinggi bagi para pahlawan lokal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....