Wali Kota Subulussalam Temukan Pelanggaran Izin PT SPT

  • 24 Jun 2025 19:23 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Subulussalam : Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), melakukan inspeksi mendadak ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Panen Terus (SPT) di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat. Senin (23/6/2025). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat dan sejumlah temuan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang dilakukan perusahaan.

Dalam sidak tersebut, HRB turut didampingi Wakil Wali Kota M. Nasir Kombih, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin, Asisten I Setdako Asrul Assani, serta Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, Sarkani Pohan. Rombongan juga diikuti oleh sejumlah pejabat teknis lainnya.

Berdasarkan temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PT SPT diduga melakukan pembukaan lahan di sejumlah kawasan yang masuk dalam zona konservasi dan fungsi lindung, seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sempadan sungai.

BAP juga mencatat bahwa sebagian area perkebunan berada di lereng curam dengan kemiringan di atas 40 persen. Area ini dikategorikan sebagai “sesuai bersyarat” dan memerlukan verifikasi tambahan sebelum dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Ini persoalan serius karena bisa menimbulkan konflik tata ruang dan merusak keseimbangan lingkungan,” kata HRB saat meninjau lokasi.

DLHK menemukan setidaknya 14 hektare tutupan hutan lindung yang diduga telah dibuka oleh PT SPT. Selain itu, pembukaan lahan tanpa kajian lingkungan juga dapat mengancam kerusakan ekosistem.

Temuan ini sudah dilaporkan oleh DLHK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Meski pihak perusahaan telah melakukan penghijauan kembali, DLHK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Dalam kunjungan tersebut, HRB menanyakan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin pembukaan lahan (land clearing), serta izin operasional lainnya.

Manajer PT SPT, Rudi Hasibuan, yang menerima langsung kedatangan Wali Kota, mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut bahwa penguasaan lahan dilakukan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami baru menanami sekitar 800 hektare dari total lahan 1.300 hektare karena sebagian masuk zona konservasi,” kata Rudi. Ia juga membantah adanya aktivitas galian C dan penebangan kayu di lokasi tersebut.

Namun demikian, HRB menegaskan bahwa perusahaan harus menunjukkan seluruh dokumen legalitas dalam waktu dekat. “Saya minta minggu ini semua izin dibawa dan ditunjukkan. Termasuk Amdal dan land clearing. Kalau tidak lengkap, maka aktivitas ini bisa dikategorikan ilegal,” tegas HRB.

Kegiatan Perkebunan Dimulai Sejak 2022 PT SPT diketahui mulai membuka areal perkebunan sejak Juli 2022. Saat ini, sebagian besar areal telah ditanami kelapa sawit. Namun keberadaan perusahaan terus menjadi sorotan, baik di tingkat lokal maupun nasional, karena dugaan pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan.

HRB menyampaikan bahwa keberadaan hutan lindung di sisi areal perkebunan menjadi perhatian khusus pemerintah. “Kalau tidak diawasi, bisa habis hutan lindung ini,” ujar dia.

Pemerintah Kota Subulussalam memastikan akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat hukum bertindak sesuai regulasi. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh investor dan pelaku usaha perkebunan mematuhi ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.[]

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....