Disamaratakan, Kini Daftar Tunggu Haji Hanya 26 Tahun

  • 23 Nov 2025 22:23 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Pemerintah melalui Kementrian Haji dan Umrah, secara resmi menyamakan masa daftar tunggu haji bagi seluruh Provinsi fi Indonesia.

Dimana, dari sebelumnya masa daftar tunggu bagi calon tamu Allah itu diberikan selama 34 tahun. Namun untuk saat ini, berdasarkan aturan dan regulasi terbaru masa tunggu daftar haji tersebut di percepat minimal menjadi 25 tahun.

" Terkait dengan waiting list haji, saat ini di percepat menjadi 26 tahun dari sebelumnya 34 tahun," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kabupaten Aceh Singkil, Istadi Putra, Minggu, (23/11/2025).

Kebijakan tersebut diberlakukan , tegas Istadi untuk mempermudah dan memperkuat tentang pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat.

Kemudian selain tentang daftar masa tunggu haji, sebelumnya Istadi juga menyampaikan terkait dengan penambahan kuota haji bagi seluruh Provinsi.

Termasuk kouta haji Provinsi Aceh yang hanya sebelumnya terdapat 4.110 orang, akan tetapi saat jumlah kuota haji bagi Aceh meningkat menjadi menjadi 5.113 orang.

" Sementara khusus Aceh Singkil yang hanya mendapat kuota haji sebanyak 62 orang, namun saat ini meningkat menjadi 100 jemaah yang akan diberangkatkan," tambahnya.

Selanjutnya jelas Istadi Putra, terkait proses pelayanan haji dan umrah yang sebelumnya diurus atau diatur oleh Kementerian Agama. Kini ini pelayanan publik haji dan umrah itu, kini diserahkan kepada Pemerintah untuk mendukung Kementerian Haji dan Umrah sesuai dengan usulan dan masukan Pemerintah Arab Saudi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....