Satreskrim Polres Subulussalam Ungkap Kasus Curat, Sita Motor dan Handphone

  • 20 Mei 2026 18:14 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke kabupaten tetangga, Rabu 20 Mei 2026.

Tersangka berinisial S (38), yang merupakan warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mencium keberadaan pelaku saat sedang berada di sebuah warung di Desa Kubu, kecamatan setempat.

Operasi penangkapan di wilayah hukum Aceh Tenggara tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial T.M.B.M. (29), yang kehilangan harta bendanya pada Kamis dini hari, 30 April 2026 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut setelah dibangunkan oleh istrinya.

Saat terbangun, istri korban mendapati telepon genggam yang sedang diisi daya di area dapur sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan terkejut melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka lebar.

Setelah diperiksa lebih lanjut, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam milik korban yang diparkir di dalam rumah juga telah raib. Akibat pencurian satu unit motor dan satu unit handphone ZTE Blade A35 tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp6 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas, pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan merusak bagian belakang rumah. S diduga kuat mencongkel papan dinding rumah untuk dapat menyusup ke dalam.

Setelah berhasil masuk tanpa disadari pemilik rumah, pelaku langsung menggasak handphone di dapur. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan memanfaatkan pintu depan rumah sebagai akses keluar.

Pelarian tersangka akhirnya terendus setelah Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat di Kecamatan Lawe Alas mengenai adanya transaksi mencurigakan. Seseorang dilaporkan mencoba menjual sepeda motor dan handphone dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Saat disergap dan diinterogasi oleh petugas di lapangan, tersangka S tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah membobol rumah korban di Sultan Daulat dan melarikan barang-barang tersebut.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor curian tersebut sudah sempat ia gadaikan kepada seorang pria di Aceh Tenggara. Polisi bergerak cepat dan berhasil menyita kembali kendaraan tersebut beserta handphone korban sebagai barang bukti.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....